Memahami Daftar Pemilih dalam Pemilu: Arti DPT, DPTb, DPK, dan Istilah Terkait

29 Januari 2024, 01:20 WIB
Ilustrasi Logo KPU.Memahami Daftar Pemilih dalam Pemilu: Arti DPT, DPTb, DPK, dan Istilah Terkait /KPU RI

JABABEKANEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan daftar pemilih yang akan digunakan dalam Pemilu 2024.

Hal ini seperti diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Namun masih banyak masyarakat atau petugas KPPS itu sendiri yang belum memahami arti DPT, DTB dan DPK. 

Maka harus diperhatikan bahwa terdapat beberapa istilah terkait daftar pemilih dalam pemilu 2024 yang harus dipahami oleh masyarakat.

Memahami Daftar Pemilih dalam Pemilu 2024: Arti DPT, DPTb, DPK, dan Istilah Terkait. 

Dilansir dari PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tersebut, berikut adalah arti singkatan dan istilah terkait daftar pemilih dalam pemilu 2024.

Pemilihan umum (Pemilu) merupakan momen penting bagi rakyat Indonesia untuk memilih pemimpin dan wakil rakyatnya.

Dalam memastikan kelancaran dan akurasi proses pemungutan suara, KPU (Komisi Pemilihan Umum) menyusun daftar pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya. Berikut penjelasan mengenai beberapa istilah terkait daftar pemilih:

1. DPT (Daftar Pemilih Tetap)

DPT adalah daftar pemilih yang telah ditetapkan oleh KPU dan memiliki hak pilih pada Pemilu. Data DPT diperoleh dari hasil pemutakhiran data pemilih sebelumnya, seperti Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemutakhiran (DPT-HP) dan Daftar Pemilih Tetap Hasil Rekapitulasi (DPT-HR).

2. DPTb (Daftar Pemilih Tambahan)

DPTb adalah daftar pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, namun memiliki hak pilih pada Pemilu. DPTb terdiri dari:

Pemilih yang pindah tempat tinggal: Pemilih yang pindah dari satu daerah ke daerah lain setelah DPT ditetapkan.

Pemilih yang baru mencapai usia 17 tahun: Pemilih yang baru mencapai usia 17 tahun pada hari pemungutan suara dan belum terdaftar dalam DPT.

Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT karena kesalahan data: Pemilih yang seharusnya terdaftar dalam DPT, namun karena kesalahan data tidak tercantum dalam daftar.

3. DPK (Daftar Pemilih Khusus)

DPK adalah daftar pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau identitas kependudukan lainnya, tetapi memiliki hak pilih pada Pemilu. DPK terdiri dari:

Pemilih yang belum memiliki e-KTP: Pemilih yang belum memiliki e-KTP karena alasan tertentu, seperti belum berusia 17 tahun atau karena kendala administrasi.

Pemilih yang e-KTPnya hilang atau rusak: Pemilih yang e-KTPnya hilang atau rusak dan belum mendapatkan penggantinya.

Pemilih yang identitas kependudukannya tidak terdaftar di Dukcapil: Pemilih yang identitas kependudukannya tidak terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

4. Istilah Lain Terkait Daftar Pemilih

DPS (Daftar Pemilih Sementara): Daftar pemilih yang masih bersifat sementara dan belum ditetapkan sebagai DPT.

DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Pemutakhiran): Daftar pemilih yang telah dimutakhirkan oleh KPU setelah DPS diumumkan.

DPT-HR (Daftar Pemilih Tetap Hasil Rekapitulasi): Daftar pemilih hasil rekapitulasi DPT dari seluruh daerah di Indonesia.

TPS (Tempat Pemungutan Suara): Tempat di mana pemilih dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu.

Memahami arti DPT, DPTb, DPK, dan istilah terkait daftar pemilih penting untuk memastikan kelancaran dan akurasi proses pemilu.

KPU secara berkala melakukan pemutakhiran data pemilih untuk memastikan daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu adalah yang terbaru dan akurat.

Sumber Informasi:

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Website KPU: https://www.kpu.go.id/

Portal JDIH KPU:

Catatan:

Artikel ini hanya memberikan informasi dasar mengenai daftar pemilih dalam Pemilu. Untuk informasi lebih lanjut, silakan merujuk pada peraturan perundang-undangan terkait atau hubungi KPU setempat.

Informasi dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler