Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Anak Bayi Baru Lahir 2023, Bisa Online ?

15 Juli 2023, 23:35 WIB
Foto: Kartu BPJS kesehatan. (DeranaNTT/Mulia Donan) /

JABABEKANEWS.COM - Bagi pasangan suami istri yang ingin mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir simak artikel berikut ini.

Pasalnya, untuk mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk anak bayi baru lahir memiliki prosedur tersendiri.

Karena itu, agar bisa daftar BPJS kesehatan untuk anak bayi baru lahir mesti mengikuti panduan yang telah disediakam oleh BPJS Kesehatan.

Lalu, Bagaimana Mendaftarkan Bayi Baru Lahir?

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaa Online Maupun Offline, Simak Persyaratan Lengkap Yang Wajib Ada

Baca Juga: Daftar BPJS Kesehatan Online, Mudah dan Simpel Tak Perlu Lagi Antre di Kantor Cabang Simak Panduannya

Baca Juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak Syarat Penting Yang Mesti Ada Agar Dana Bisa Cair

Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan BPJS Kesehatan untuk anak bayi baru lahir mesti mengikuti ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir, antara lain:

  1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
  2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
  3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
  4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
  5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:


1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan
Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Baca Juga: Warga Bekasi Kini Bisa Daftar BPJS Kesehatan Pakai WA, Catat Nomornya Untuk Akses Layanan Pandawa Online

Baca Juga: Klaim JHT BPJS Tenaga Kerja Dengan Cara Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan,Simak Panduan Lengkapnya

Baca Juga: Daftar BPJS Kesehatan Online Terbaru, Simak Tata Cara dan Persyaratannya Cukup Pakai Aplikasi Mobile JKN

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:

  • Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;dan
  • Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:


a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP
Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
c. Jika peserta belum melakukan autodebit tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
d. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Itulah cara daftar BPJS Kesehatan untuk anak bayi baru lahir. *

Editor: Aris Rismawan

Tags

Terkini

Terpopuler