Jika sudah terdaftar maka iuran yang harus dibayar per bulannya sesuai dengan tanggal pendaftaran.
Sementara itu, untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.
Iuran BPJS Kesehatan
Peserta Mandiri
• Kelas I : Rp 150.000 per orang setiap bulan
• Kelas II : Rp 100.000 per orang setiap bulan
• Kelas III : Rp 42.000 per orang setiap bulan (per tanggal 1 Januari 2021, kelas III hanya membayar Rp 35.000 dan sisanya dibayar oleh pemerintah).
Pekerja Penerima Upah (PPU)
• Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari PNS anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji per bulannya, dengan ketentuan 1% dibayar oleh pekerja dan 4% sisanya dibayar oleh instansi kerja.
• Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 1% dibayarkan oleh pekerja dan 4% dibayar oleh instansi kerja.