Cara Mudah Mengaktifkan Ulang BPJS KIS PBI Bisa dilakukan secara Online dan Offline Terbaru 2024

- 20 Maret 2024, 02:41 WIB
Cara Mudah Mengaktifkan Ulang BPJS KIS PBI Bisa dilakukan secara Online dan Offline Terbaru 2024
Cara Mudah Mengaktifkan Ulang BPJS KIS PBI Bisa dilakukan secara Online dan Offline Terbaru 2024 /BPJS Kesehatan

JABABEKANEWS.COM - Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) .

Namun, ada kalanya KIS PBI dinonaktifkan karena berbagai alasan, seperti perubahan data kependudukan, tidak update data, atau meninggal dunia. 

Baca Juga: BPJS KIS dan BPJS PBI Apa Bedanya? Begini Penjelasannya

Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat Bansos BLT Rp 600.000?

Baca Juga: Rekomendasi Rumah Sakit Penerima Rujukan Pasien DBD di Purwakarta dengan Kartu KIS

Jika KIS PBI Anda dinonaktifkan, Anda tidak dapat menggunakannya untuk berobat ke fasilitas kesehatan.

Lalu, bagaimana cara mengaktifkan ulang BPJS KIS PBI yang dinonaktifkan? Berikut langkah-langkahnya:

1. Mengetahui Status Kepesertaan

Langkah pertama adalah mengetahui status kepesertaan KIS PBI Anda. Anda dapat mengetahuinya melalui beberapa cara:

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x