JABABEKANEWS.COM - Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan program pemerintah yang memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Kartu BPJS Kesehatan KIS PBI dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) .
Namun, ada kalanya KIS PBI dinonaktifkan karena berbagai alasan, seperti perubahan data kependudukan, tidak update data, atau meninggal dunia.
Baca Juga: BPJS KIS dan BPJS PBI Apa Bedanya? Begini Penjelasannya
Baca Juga: Cek Fakta: Pemilik Kartu KIS BPJS Kesehatan Dapat Bansos BLT Rp 600.000?
Baca Juga: Rekomendasi Rumah Sakit Penerima Rujukan Pasien DBD di Purwakarta dengan Kartu KIS
Jika KIS PBI Anda dinonaktifkan, Anda tidak dapat menggunakannya untuk berobat ke fasilitas kesehatan.
Lalu, bagaimana cara mengaktifkan ulang BPJS KIS PBI yang dinonaktifkan? Berikut langkah-langkahnya:
1. Mengetahui Status Kepesertaan
Langkah pertama adalah mengetahui status kepesertaan KIS PBI Anda. Anda dapat mengetahuinya melalui beberapa cara: