- Hubungi BPJS Kesehatan Care Center 165
- Chat Assistant JKN (CHIKA)
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat
- Pada saat menghubungi BPJS Kesehatan, Anda akan diminta untuk menyebutkan nomor NIK atau nomor KIS Anda
2. Melapor ke Dinas Sosial (Dinsos?
Jika KIS PBI Anda dinonaktifkan karena perubahan data kependudukan atau tidak update data, Anda perlu melapor ke Dinas Sosial setempat. Berikut dokumen yang perlu Anda bawa:
- Kartu KIS PBI
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP elektronik
- Dinas Sosial akan mengecek data Anda dan menerbitkan surat keterangan.
3. Mengaktifkan Kembali KIS PBI
Setelah mendapatkan surat keterangan dari Dinas Sosial, Anda perlu membawanya ke kantor BPJS Kesehatan terdekat. Berikut dokumen yang perlu Anda bawa:
- Kartu KIS PBI
- Kartu Keluarga (KK)
- KTP elektronik
- Surat keterangan dari Dinas Sosial
- Petugas BPJS Kesehatan akan membantu Anda mengaktifkan kembali KIS PBI Anda.
Catatan:
Proses aktivasi ulang KIS PBI biasanya membutuhkan waktu beberapa hari.
Jika KIS PBI Anda dinonaktifkan karena meninggal dunia, maka KIS PBI tidak dapat diaktifkan kembali.
Tips:
Anda dapat menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk memudahkan proses aktivasi ulang KIS PBI.
Anda juga dapat mengikuti akun media sosial resmi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi terbaru tentang KIS PBI.