Sah! Segini Gaji Kades dan Perangkat Desa Terbaru 2024

- 11 Maret 2024, 19:42 WIB
Ilustrasi Perangkat Desa : Bocoran Gaji Kades dan Perangkat Desa 2024: Naik atau Turun?/Dok
Ilustrasi Perangkat Desa : Bocoran Gaji Kades dan Perangkat Desa 2024: Naik atau Turun?/Dok /

JABABEKANEWS.COM - Informasi gaji Kepala Desa (Kades) pada hari ini Senin 11 Maret 2024 akan diulas.

Selain gaji Kades, simak juga besaran gaji perangkat desa terbaru 2024.

Banyak Masyarakat Indonesia yang mengeluarkan dana hingga ratusan juta hanya untuk merebut satu kursi kekuasaan menjadi Kades. 

Baca Juga: Sah! Kabupaten Garut Berikan THR 2024 Untuk Para Kades dan Perangkat Desa Setara Siltap!

Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan yang didapat Kades Sekdes Kadus dan Perangkat Desa Lainnya Terbaru 2024

Baca Juga: Berapa Gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024 yang Katanya Setara PNS?

Namun belum banyak diketahui berapa gaji Kades dan perangkat desa yang terbaru di Tahun 2024.

Banyak kabar menyebutkan bahwa gaji Kades di tahun 2024 ini setara dengan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), lantas benarkah demikian? 

Mari kita pahami ulasan terkait gaji dan tunjangan yang akan diterima Kades, Sekretaris Desa (Sekdes) serta Perangkat Desa update Tahun 2024.

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) sepakat untuk mengesahkan RUU Desa pada Senin (11/3/2024) lalu. 

Poin yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri itu yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.

“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari UU Desa. Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, dikutip dari laman DPR RI (11/3/2024). 

Sebelum membahas detail gaji dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa, sebaiknya pahami dulu siapa saja orang-orang yang menjadi pejabat Desa, diantaranya: 

1. Kepala Desa (Kades) 

2. Sekretaris Desa (Sekdes) 

3. Kaur Bendahara

- Staff Bendahara

4. Kaur Umum

-Staff Kaur Umum

6. Kaur Perencanaan

7. Kasi Kesejahteraan

8. Kaur Pelayanan

9. Kasi Pemerintahan

10. Kepala Dusun (Kadus) 

Jika sudah memahami Orang-orang yang bekerja di Desa. Berikut adalah rincian tentang gaji Kades dan perangkat Desa. 

Gaji Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024

Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (11/3/2024) aturan terkait gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pasal 81 ayat 2(a) PP tersebut menyebutkan penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640.

Besaran gaji tersebut setara dengan 120% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/A.

Kemudian perangkat desa lainnya menerima gaji paling sedikit Rp 2.022.200 atau setara 100% dari gaji pokok PNS golongan II/A.

Penghasilan tetap untuk kepala desa hingga perangkat desa ini masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).

Selain itu, kepala desa juga menerima tunjangan berupa tanah pengelolaan desa.

Berdasarkan Pasal 100 PP 11/2019, dana pengelola desa yang ditetapkan dalam APBDesa digunakan dengan ketentuan paling sedikit 70% untuk belanja desa dan 30% untuk gaji hingga tunjangan pemerintah desa.

Meskipun gaji perangkat desa di tahun 2024 belum mengalami penyesuaian berdasarkan kenaikan gaji PNS, namun besaran gaji perangkat desa tetap mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2019.

Gaji perangkat desa ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan bupati/wali kota masing-masing.

Namun, gaji perangkat desa tidak boleh kurang dari ketentuan minimal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 11 Tahun 2019.

Demikian informasi update gaji Kades dan Perangkat Desa terbaru 2024 setara dengan PNS.***

 

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: bungko.desa.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x