Sah! Kabupaten Garut Berikan THR 2024 Untuk Para Kades dan Perangkat Desa Setara Siltap!

- 11 Maret 2024, 18:55 WIB
Ilustrasi THR 2024 Kabupaten Garut untuk Kades dan Perangkat Desa
Ilustrasi THR 2024 Kabupaten Garut untuk Kades dan Perangkat Desa /

JABABEKANEWS.COM - Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Garut resmi setara dengan penghasilan tetap (Siltap). 

Selain Kades perangkat desa juga akan mendapat THR setara siltap dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut. 

Pertama kalinya dalam sejarah, terbaru di Tahun 2024 ini, Pemkab Garut sudah memutuskan akan memberikan THR Idul Fitri setara siltap. 

Baca Juga: Terungkap Gaji Megawati Hangestri Pertiwi di Liga Voli Korea Selatan Bersama Red Sparks

Baca Juga: 10 Game Penghasil Saldo DANA Terbaru Tanpa Iklan Langsung Cair Hari ini 11 Maret 2024 RP 100 Ribu

Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan yang didapat Kades Sekdes Kadus dan Perangkat Desa Lainnya Terbaru 2024

Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat untuk pertama kalinya akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dengan nominal setara dengan gaji bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Idul Fitri Tahun 2024.

Mereka akan menerima THR sesuai dengan jumlah penghasilan tetap perangkat desa yang bersangkutan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Wawan Nurdin, melalui Kabid Pemdes, Idan Badrudin SE, mengungkapkan bahwa Kabupaten Garut akan menyalurkan THR bagi Kades dan Aparat Desa lainnya. 

“InsyaAllah lebaran tahun ini kita akan menyalurkan THR kepada Kepala Desa dan seluruh Aparat Desa,” ungkap Idad dikutip Senin, (11/03/24).

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Harian Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x