-Staff Kaur Umum
6. Kaur Perencanaan
7. Kasi Kesejahteraan
8. Kaur Pelayanan
9. Kasi Pemerintahan
10. Kepala Dusun (Kadus)
Jika sudah memahami Orang-orang yang bekerja di Desa. Berikut adalah rincian tentang gaji Kades dan perangkat Desa.
Gaji Kades dan Perangkat Desa Tahun 2024
Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (11/3/2024) aturan terkait gaji kepala desa tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pasal 81 ayat 2(a) PP tersebut menyebutkan penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640.