Sah! Segini Gaji Kades dan Perangkat Desa Terbaru 2024

- 11 Maret 2024, 19:42 WIB
Ilustrasi Perangkat Desa : Bocoran Gaji Kades dan Perangkat Desa 2024: Naik atau Turun?/Dok
Ilustrasi Perangkat Desa : Bocoran Gaji Kades dan Perangkat Desa 2024: Naik atau Turun?/Dok /

Poin yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri itu yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.

Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.

Sebelumnya, Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode.

“Nah baru saja Panja sudah selesai hari ini sekarang ini sedang Timus Timsin merumuskan materi dari UU Desa. Insya Allah malam ini juga akan diputuskan dan mudah-mudahan selesai sehingga target pengesahan UU di masa sidang ini bisa terealisasi,” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, dikutip dari laman DPR RI (11/3/2024). 

Sebelum membahas detail gaji dan tunjangan Kades dan Perangkat Desa, sebaiknya pahami dulu siapa saja orang-orang yang menjadi pejabat Desa, diantaranya: 

1. Kepala Desa (Kades) 

2. Sekretaris Desa (Sekdes) 

3. Kaur Bendahara

- Staff Bendahara

4. Kaur Umum

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: bungko.desa.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x