6 Wilayah Mana Syarat BPJS Kesehatan dalam Membuat SKCK? Bandung, Jawa Barat Termasuk?

- 2 Maret 2024, 23:56 WIB
Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk pembuatan SKCK dalam tahap uji coba di 12 kantor kepolisian.
Mulai 1 Maret 2024, BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib untuk pembuatan SKCK dalam tahap uji coba di 12 kantor kepolisian. /RRI

JABABEKANEWS.COM - Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada 1 Maret 2024 harus disertakan dengan BPJS Kesehatan.di mana pemohon diwajibkan untuk menyertakan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. 

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.

Aturan baru ini berlaku untuk semua wilayah di Indonesia.

Baca Juga: Masih Uji Coba, Begini Cara Daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan, Berlaku Untuk Enam Polda di Wilayah....

Bagi pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Masih dalam tahap uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat penerbitan SKCK akan diterapkan di enam daerah. Mana saja?

Uji coba ini akan mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2024. Informasi tersebut diumumkan BPJS Kesehatan melalui Instagram resminya.

"Mulai 01 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di wilayah berikut," bunyi keterangan BPJS Kesehatan seperti dikutip, Sabtu (2/3/2024).

Dikutip dari laman Polri, SKCK yang sebelumnya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Dahulu atau sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan kepada yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.

Baca Juga: Dokumen untuk Pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan Terbaru 2024: Cara Daftarnya Bagaimana?

SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Baca Juga: Cara Buat SKCK dengan BPJS Kesehatan Terbaru 2024

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan. Biasanya, SKCK digunakan untuk melamar pekerjaaan.

Lantas wilayah mana saja yang diberlakukan pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan? Apakah daerah Bandung, Jawa Barat termasuk?

Simak wilayah/daerah yang sudah menerapkan SKCK dengan BPJS Kesehatan. 

6 Daerah Uji Coba Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebagai Syarat SKCK:

1. Polda Kepulauan Riau

- Polresta Barelang

- Polsek Batu Aji

2. Polda Jawa Tengah

- Polrestabes Semarang

- Polsek Pedurungan

3. Polda Kalimantan Timur

- Polresta Balikpapan

- Polsek Balikpapan Selatan

4. Polda Sulawesi Selatan

- Polrestabes Makassar

- Polsek Rappocini

5. Polda Bali

- Polresta Denpasar

- Polsek Denpasar Selatan

6. Polda Papua Barat

- Polres Kabupaten Sorong

- Polsek Aimas

Berikut Cara Daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan

Bagi Anda yang ingin membuat SKCK di tahun 2024, berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

1. Dokumen Utama:

-Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau bukti identitas lain

-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

-Fotokopi Akta Kelahiran

-Pas foto formal 4x6 cm berwarna sebanyak 6 lembar (latar belakang merah)

-Fotokopi BPJS Kesehatan (kartu atau bukti pembayaran terbaru)

2. Dokumen Pendukung (opsional):

-Surat keterangan dari kelurahan/desa

-Surat pengantar dari kantor/instansi (jika diperlukan)

-Dokumen lain yang dianggap perlu oleh petugas

3. Prosedur Pengajuan SKCK:

-Datang ke kantor Polsek atau Polres terdekat

-Ambil nomor antrian dan tunggu giliran

-Serahkan dokumen yang telah disiapkan kepada petugas

-Isi formulir pendaftaran SKCK

-Lakukan pengambilan sidik jari dan foto

-Bayar biaya pembuatan SKCK (Rp 30.000)

-Tunggu SKCK dicetak (biasanya langsung hari itu atau 1-3 hari)

Hal yang perlu dicatat saat daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan

-Pastikan semua dokumen yang dilampirkan adalah asli dan masih berlaku

-Biaya pembuatan SKCK dapat berbeda di setiap daerah

-Anda dapat mengecek informasi lebih lanjut tentang pembuatan SKCK di website resmi Polri (polri.go.id). 

Tips membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan 

-Sebaiknya datang ke kantor Polsek/Polres pada pagi hari untuk menghindari antrian panjang

-Pastikan Anda membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses pembuatan SKCK tidak terhambat

-Siapkan uang receh untuk pembayaran biaya SKCK. 

Jika sudah mengetahui dokumen apa saja yang harus dibawa dan disiapkan, maka begini cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan.

 

Bagi pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu di kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang diterima adalah:

-Kartu BPJS Kesehatan

-Cetak e-ID BPJS Kesehatan

-Mobile JKN

Adapun Informasi lebih lanjut bagi pemohon yang ingin mendaftarkan diri untuk membuat SKCK bisa melalui website resmi berikut;

-Website Polri: https://www.polri.go.id/

-Website BPJS Kesehatan: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/

Bagaimana cara daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan Terbaru 2024? 

Cara daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan sangat mudah bisa secara online dan juga offline. 

Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan.go.id (2/3/2024) berikut ini cara daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan:

Cara Daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan secara Online

1. Unduh aplikasi "Super Apps Presisi" di App Store atau Google Play Store.

2. Daftar akun di aplikasi.

3. Pilih menu "SKCK".

4. Isi formulir online dengan lengkap dan benar.

5. Unggah dokumen yang diperlukan, termasuk:

6. Fotokopi KTP elektronik

7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

8. Fotokopi Akte Lahir

9. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar

10. Bukti pembayaran biaya SKCK

11. Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan

12. Pilih lokasi kantor polisi untuk pengambilan SKCK.

13. Lakukan pembayaran secara online melalui bank yang terdaftar.

14. Datang ke kantor polisi yang dipilih pada tanggal dan waktu yang ditentukan untuk:

-Verifikasi data

-Pengambilan sidik jari

-Wawancara

15. Selesai

Cara Daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan secara Online

1. Datang ke kantor Polres atau Polsek terdekat.

2. Ambil nomor antrian untuk pembuatan SKCK.

3. Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.

4. Serahkan berkas yang diperlukan:

-Surat pengantar dari kelurahan

-Fotokopi KTP elektronik

-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

-Fotokopi Akte Lahir

-Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar

-Bukti pembayaran biaya SKCK

-Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan

-Lakukan pembayaran biaya SKCK.

-Pengambilan sidik jari dan wawancara.

-Tunggu SKCK selesai dicetak.

5. Biaya SKCK:

-Rp30.000 untuk keperluan melamar pekerjaan

-Rp40.000 untuk keperluan lain

Demikian informasi tentang 6 wilayah yang sudah memberlakukan dalam pembuatan SKCK dengan BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib, lengkap dengan cara membuat SKCK dengan BPJS Kesehatan secara online dan offline aturan baru 1 Maret 2024.***

 

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x