Cara Daftar SKCK Dengan BPJS Kesehatan Mudah 2024 Online Cukup Lewat Internet

20 Maret 2024, 03:26 WIB
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat untuk melamar pekerjaan baik di perusahaan swasta maupun perusahaan milik negeri. /ilustrasi/

JABABEKANEWS.COM - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat untuk melamar pekerjaan baik di perusahaan swasta maupun perusahaan milik negeri. 

Sejak 6 Maret 2024, bagi pelamar pekerjaan yang ingin membuat SKCK harus disertakan surat keterangan dari BPJS Kesehatan. 

BPJS Kesehatan adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan dari pemerintah agar peserta yang terdaftar mendapat layanan kesehatan. 

Baca Juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Dalam Pembuatan SKCK Terbaru 2024 Simak Panduan Lengkapnya!

BPJS Kesehatan di akun resmi instagramnya memposting mulai tanggal 1 Maret 2024 akan dilaksanakan uji coba implementasi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di beberapa daerah. 

SKCK sendiri merupakan surat keterangan yang diterbitkan Polri berisikan catatan tidak pernah melakukan kejahatan seseorang. 

Untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan.

Baca Juga: Ini Cara Daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan Terbaru 2024 Mudah Sekali Lho

Peserta BPJS Kesehatan dapa mendaftar lewat aplikasi JKN Mobile atau menghubungi WhatsApp Pandawa tergantung di wilayah masing-masing. 

Berikut ini cara mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui JKN Mobile Aplikasi (APK). 

1. Unduh aplikasi JKN Mobile di Appstore ataupun Playstore.

2. Di halaman utama, pilih "Daftar".

3. Masukkan NIK, nama, dan tanggal lahir. Lalu pilih "Verifikasi Data".

4. Masukkan nomor handphone dan lakukan verifikasi.

5. Baca dan pahami syarat dan ketentuan yang berlaku, lalu pilih "Saya Setuju".

6. Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS, lalu pilih "Verifikasi".

7. Isi email dan buat password. Kemudian pilih "Registrasi".

8. Akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran akun Mobile JKN berhasil.

Cara Daftar BPJS Kesehatan Melalui WhatsAPP Pandawa 

1. Menghubungi WhatsApp Pandawa pada nomor 08118165165.

2. Sistem akan mengirim pesan otomatis yang berisikan link layanan. Pilih "Pendaftaran Baru".

3. Memilih sub kategori yang sesuai (PNS, TNI, POLRI/WNA/PBPU Mandiri) dan masukkan data yang dibutuhkan.

4. Calon peserta akan dihubungi oleh pihak BPJS untuk melakukan konfirmasi.

5. Jika proses berhasil, maka pihak BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account untuk membayar premi BPJS Kesehatan.

Dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan bagi peserta bukan ASN Polri TNI

1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

2. Kartu Keluarga (KK)

3. Kartu NPWP

4. Nomor Rekening Bank/ E-Money (BCA, Mandiri, BRI, DANA, OVO dll). 

Dokumen tambahan bagi anggota ASN/TNI/POLRI

1. SK Kepangkatan

2. Daftar gaji

3. Surat keterangan dari sekolah/perguruan tinggi (untuk anak berusia 21 s.d. 25 tahun).

4. Penetapan pengadilan negeri (untuk anak angkat dan belum tercantum di kartu keluarga).

Baca Juga: Cara Daftar SKCK dengan BPJS Kesehatan Online 2024

Kategori BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan dibagi dalam dua kategori, yaitu BPJS Mandiri/ Peserta Mandiri dan BPJS PBI/KIS dari Pemerintah.

Untuk BPJS Mandiri per orang akan dikenakan iuran setiap bulannya Rp. 35 ribu, sementara untuk BPJS PBI gratis ditanggung Pemerintah. 

Perlu diketahui, peserta yang sudah mendaftarkan diri, akan dikenakan iuran dan dapat dibayarkan setiap tanggal 14 hari kerja setelah mendaftar.

Jika sudah terdaftar maka iuran yang harus dibayar per bulannya sesuai dengan tanggal pendaftaran.

Sementara itu, untuk penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, iuran akan dibayarkan oleh pemerintah.

Iuran BPJS Kesehatan

Peserta Mandiri

• Kelas I : Rp 150.000 per orang setiap bulan

• Kelas II : Rp 100.000 per orang setiap bulan

• Kelas III : Rp 42.000 per orang setiap bulan (per tanggal 1 Januari 2021, kelas III hanya membayar Rp 35.000 dan sisanya dibayar oleh pemerintah).

Pekerja Penerima Upah (PPU)

• Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari PNS anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari gaji per bulannya, dengan ketentuan 1% dibayar oleh pekerja dan 4% sisanya dibayar oleh instansi kerja.

• Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan ketentuan 1% dibayarkan oleh pekerja dan 4% dibayar oleh instansi kerja.

Veteran dan Perintis Kemerdekaan

• Iuran bagi veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, atau anak yatim dari veteran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan akan dibayarkan oleh pemerintah.

Denda terlambat Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Berdasarkan aturan Perpres Nomor 64 tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Jumlah bulan yang tertunggak paling banyak 12 bulan.

2. Besaran denda paling tinggi sebesar Rp 30 juta.

3. Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh instansi kerja.

Itulah cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online beserta dengan iurannya setiap golongannya lengkap terbaru 2024 jadi syarat pembuatan SKCK. ***

 

 

Editor: Hirlan Rusli Malik

Tags

Terkini

Terpopuler