Ada 27 Kabupaten dan Kota di Jabar Ini UMK Terbaru 2024 Kata Bey Machmudin: Bandung Barat Ke Berapa?

- 8 Maret 2024, 20:05 WIB
Ada 27 Kota dan Kabupaten di Jabar Ini UMK Terbaru 2024: Bandung Barat Ke Berapa?
Ada 27 Kota dan Kabupaten di Jabar Ini UMK Terbaru 2024: Bandung Barat Ke Berapa? /ilustrasi/

JABABEKANEWS.COM - UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten. 

Banyak masyarakat Indonesia tidak mengetahui berapa Kota/Kabupaten dj Jawa Barat (Jabar) dengan UMK terbaru 2024.

Sebanyak 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat sudah mengalami peningkatan UMK.

Penjabat Gubernur Jawa Barat (PJ Gubernur Jabar) Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024. 

Baca Juga: UMK Terbaru 2024 Kabupaten Purwakarta: Dapat Kenaikan 5,63 Persen Ini Dampaknya Bagi Pekerja

Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

"Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ujar Bey Machmudin dikutip dari Jabarprov Pada Jumat (08/03/2024).

Baca Juga: UMK Terbaru 2024 Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat Naik 6,24%: Apa Dampaknya Bagi Pekerja?

Bey Machmudin menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. 

"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," Tegas Bey

Bey menyebut, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Ke - 14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung. 

Baca Juga: UMK Kabupaten Bekasi 2024 Naik Menjadi Rp 5.219.263, Masih Tertinggi di Indonesia?

Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3. 

Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung. 

Bey menyebut, UMK tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20. Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.

Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05. Sedangkan Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.

Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Bey berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama. Ia pun tidak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.

"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," kata Bey.

UMK terbaru 2024 Kabupaten dan Kota di Jabar:

1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)

2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)

3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)

4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)

5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)

6. Kota Depok (Rp4.878.612)

7. Kota Bogor (Rp4.813.988)

8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)

9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)

10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)

11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)

12. Kota Bandung (Rp4.209.309)

13. Кота Сіmahi (Rp3.627.880)

14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)

15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)

16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)

17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)

18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)

19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)

20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)

21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)

22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)

23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)

24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)

25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)

26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)

27. Kota Banjar (Rp2.070.192)

Itulah 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat dengan UMK terbaru 2024 Kabupaten Bandung Barat (KBB) berada di posisi ke 14 dengan nilai UMK saat ini mencapai Rp3.508.677.***

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x