JABABEKANEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024, termasuk untuk Kabupaten Cianjur.
Adapun Upah Minimum Regional (UMR) di daerah Cianjur pada 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 21.873 dibandingkan UMR 2023, yaitu dari Rp 2.893.229 menjadi Rp 2.915.102.
Kenaikan UMR ini terbilang kecil dibandingkan dengan usulan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Cianjur yang menginginkan kenaikan UMR minimal 10%. Kenaikan UMR 2024 dihitung berdasarkan formula PP No. 36 Tahun 2021, yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Upah Minimum Meningkat di Tahun 2024: Ini Arti dan Perbedaan UMK UMR dan UMP
Berikut beberapa poin penting terkait UMR Cianjur 2024 Terbaru:
-Kenaikan: Rp 21.873 (0,76%)
-UMR 2024: Rp 2.915.102
-UMR 2023: Rp 2.893.229
Peraturan: PP No. 36 Tahun 2021
Tanggal Penetapan: 28 November 2023