JABABEKANEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2024.
Salah satunya adalah UMK Kabupaten Bekasi yang mengalami kenaikan sebesar Rp 81.687,56 atau 1,59% dibandingkan tahun 2023, menjadi Rp 5.219.263.
Kenaikan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.735-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 yang ditandatangani pada 28 November 2023.
Baca Juga: UMR Terbaru 2024 Kabupaten Cianjur Mengalami Peningkatan Berapa?
Penetapan UMK tahun 2024 terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bekasi.
Namun, diperlukan langkah-langkah strategis dari pemerintah daerah dan pengusaha untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dari kenaikan UMK ini.
Berikut perbandingan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2023 dan 2024:
Tahun UMK Kenaikan
2023 Rp 5.137.575,44 -
2024 Rp 5.219.263 Rp 81.687,56 (1,59%)