UMK Kabupaten Bekasi 2024 Naik Menjadi Rp 5.219.263, Masih Tertinggi di Indonesia?

- 8 Maret 2024, 17:40 WIB
Ilustrasi kenaikan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2024 Terbaru
Ilustrasi kenaikan UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2024 Terbaru /tangkap layar

JABABEKANEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2024.

Salah satunya adalah UMK Kabupaten Bekasi yang mengalami kenaikan sebesar Rp 81.687,56 atau 1,59% dibandingkan tahun 2023, menjadi Rp 5.219.263.

Kenaikan UMK ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.735-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 yang ditandatangani pada 28 November 2023.

Baca Juga: UMR Terbaru 2024 Kabupaten Cianjur Mengalami Peningkatan Berapa?

Penetapan UMK tahun 2024 terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Bekasi.

Namun, diperlukan langkah-langkah strategis dari pemerintah daerah dan pengusaha untuk meminimalisir dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif dari kenaikan UMK ini.

Berikut perbandingan UMK Kabupaten Bekasi tahun 2023 dan 2024:

Tahun UMK Kenaikan

2023 Rp 5.137.575,44 -

2024 Rp 5.219.263 Rp 81.687,56 (1,59%)

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x