JABABEKANEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk seluruh wilayah di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Tasikmalaya. UMK terbaru ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023.
Besaran UMR Kabupaten Tasikmalaya 2024
UMK Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.535.204. Angka ini naik 6,24% dibandingkan UMK tahun 2023 yang sebesar Rp 2.386.089.
Dampak Kenaikan UMK bagi Pekerja
Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Tasikmalaya. Di sisi lain, kenaikan ini juga dikhawatirkan dapat berdampak pada beberapa hal, seperti:
-Peningkatan biaya produksi bagi perusahaan
-Penurunan daya saing perusahaan
-Pemutusan hubungan kerja (PHK)
Baca Juga: UMK Kabupaten Bekasi 2024 Naik Menjadi Rp 5.219.263, Masih Tertinggi di Indonesia?
Baca Juga: Mengenal Istilah UMK UMR dan UMP: Standar Gaji Minimum di Indonesia