JABABEKANEWS.COM - UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten.
Banyak masyarakat Indonesia tidak mengetahui berapa Kota/Kabupaten dj Jawa Barat (Jabar) dengan UMK terbaru 2024.
Sebanyak 27 Kota dan Kabupaten di Jawa Barat sudah mengalami peningkatan UMK.
Penjabat Gubernur Jawa Barat (PJ Gubernur Jabar) Bey Machmudin telah menandatangani keputusan penetapan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) tahun 2024.
Baca Juga: UMK Terbaru 2024 Kabupaten Purwakarta: Dapat Kenaikan 5,63 Persen Ini Dampaknya Bagi Pekerja
Penetapan UMK 2024 Jabar tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.
"Sore ini saya sudah menandatangani Keputusan Gubernur terkait dengan UMK di Jawa Barat tahun 2024," ujar Bey Machmudin dikutip dari Jabarprov Pada Jumat (08/03/2024).
Baca Juga: UMK Terbaru 2024 Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat Naik 6,24%: Apa Dampaknya Bagi Pekerja?
Bey Machmudin menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," Tegas Bey