3.Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan peribadatan, penanggulangan bahaya kebakaran, penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.
Baca Juga: Tata Cara Pengajuan Klaim Pernerima JKP di BPJAMSOSTEK Lengkap Dengan Kriteria Peserta
Tarif Pajak
Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air yang dinyatakan dalam rupiah, yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut :
1.Jenis sumber air permukaan;
2.Lokasi sumber air permukaan;
3.Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;
4.Volume air permukaan yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
5.Kualitas air permukaan;
6.Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan;