JABABEKA NEWS - Pajak rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah daerah yang berwenang bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
Tujuan utama penerapan pajak rokok adalah untuk melindungi masyarakat terhadap bahaya rokok.
Dilansir dari situs Bapenda Jawa Barat, Penerapan pajak rokok sebesar 10 persen dari nilai cukai juga dimaksudkan untuk memberikan optimalisasi pelayanan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan masyarakat.
Selain itu pemerintah daerah juga harus melakukan pengawasan terhadap rokok di daerah masing-masing termasuk adanya rokok ilegal.
Dimana penerimaan pajak rokok ini dialokasikan paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang.
Dengan pajak rokok maka kewajiban pemerintah untuk mengoptimalkan kesehatan masyarakat bisa menjadi lebih baik.
Baca Juga: Pemerintah Melakukan Penajaman Kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2023
Objek Pajak
Objek Pajak Rokok seperti yang didefinisikan pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 adalah konsumsi rokok.