Mengenal Apa Itu Pajak Rokok Beserta Cara Menghitung dan Penggunaannya

- 24 April 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /Pixabay/klimkin

Rokok sebagaimana dimaksud meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Dikecualikan dari objek Pajak Rokok adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.

Subjek Pajak

Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok. Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.

Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok. Selanjutnya hasil dari Penerimaan Pajak Rokok ini disetorkan ke Kas Daerah.

Baca Juga: Presiden Jokowi : Pemerintah Melarang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng dan Minyak Gorengnya Mulai 28 April 2022

Tarif Pajak Rokok

Ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok. Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar.

Selanjutnya dari realisasi penerimaan pajak rokok ini dibagi hasilkan dengan proporsi 30% (tiga puluh persen) bagian Pemerintah Daerah dan 70% (tujuh puluh persen) bagian Pemerintah Kabupaten/Kota.

Proporsi bagi hasil pajak rokok ke Kabupaten/ Kota dilaksanakan berdasarkan rasio jumlah penduduk Kabupaten/Kota terhadap jumlah penduduk di Daerah.

Baca Juga: Wapres Tekankan Pentingnya Aspek Keamanan dan Kemanfaatan Layanan Digital

Halaman:

Editor: Rismawan

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah