Presiden Jokowi : Pemerintah Melarang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng dan Minyak Gorengnya Mulai 28 April 2022

- 24 April 2022, 05:20 WIB
Presiden Jokowi umumkan larangan ekpor minyak goreng mulai 28 April 2022
Presiden Jokowi umumkan larangan ekpor minyak goreng mulai 28 April 2022 /tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden/

JABABEKA NEWS - Presiden RI Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah telah memutuskan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng untuk memastikan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, mulai Kamis (28/04/2022) sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” ujar Presiden dalam keterangan pers secara virtual dari Jakarta Pusat, Jumat (22/04/2022).

Kepala Negara memastikan pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau di tanah air.

Baca Juga: Melihat Keindahan Pemandangan Alam Bukit Menoreh, Wapres K.H. Ma’ruf Amin Dukung Kampanye Pariwisata Indonesia

“Saya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini agar ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga terjangkau,” tandasnya.

Sebelumnya, akibat tingginya harga minyak goreng, pada awal April 2022 pemerintah memutuskan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng kepada masyarakat.

“Bantuan itu akan diberikan kepada 20,5 juta keluarga yang termasuk dalam daftar Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), serta 2,5 juta PKL yang berjualan makanan gorengan,” ujar Presiden, Jumat (01/04/2022) lalu.

Baca Juga: Wapres K.H. Ma’ruf Amin Berharap Industri Pangan Halal Indonesia Dapat Diproduksi Dari Hulu Hingga ke Hilir

Bantuan diberikan sebesar Rp100 ribu setiap bulannya. Pemerintah memberikan bantuan tersebut untuk tiga bulan sekaligus, yaitu April, Mei, dan Juni, yang akan dibayarkan di muka pada bulan April 2022 sebesar Rp300 ribu.***

Editor: Gilang Mustika Muslim

Sumber: kominfo.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x