Contoh penghitungan Pajak Rokok :
Rokok bermerek “X” dengan Harga Jual Eceran (HJE) per batang Rp 1000 dikenakan cukai dengan tarif spesifik 40% perbatang. Maka Besaran Cukai Rokok dan Pajak Rokok per batang adalah sebesar :
-HJE per batang rokok = Rp. 1000
-Cukai yang dibayar pengusaha per batang: 40% x Rp 1000 =Rp. (400)
-Pajak Rokok yang dibayar pengusaha per batang:10%
Maka pajak yang terutang adalah : 10% x Rp. 400 = Rp. (40)
Demikian apa itu Pajak Rokok dan cara menghitung serta penggunaannya. ***