Mengenal Apa Itu Pajak Rokok Beserta Cara Menghitung dan Penggunaannya

- 24 April 2022, 07:48 WIB
Ilustrasi rokok
Ilustrasi rokok /Pixabay/klimkin

Contoh penghitungan Pajak Rokok :

Rokok bermerek “X” dengan Harga Jual Eceran (HJE) per batang Rp 1000 dikenakan cukai dengan tarif spesifik 40% perbatang. Maka Besaran Cukai Rokok dan Pajak Rokok per batang adalah sebesar :

-HJE per batang rokok = Rp. 1000

-Cukai yang dibayar pengusaha per batang: 40% x Rp 1000 =Rp. (400)

-Pajak Rokok yang dibayar pengusaha per batang:10%

Maka pajak yang terutang adalah : 10% x Rp. 400 = Rp. (40)

Demikian apa itu Pajak Rokok dan cara menghitung serta penggunaannya. ***

Halaman:

Editor: Rismawan

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah