JABABEKA NEWS - Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan adalah pungutan daerah (Provinsi atas pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
Yang dimaksud dengan Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut kecuali air laut tersebut telah dimanfaatkan di darat.
Sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Untuk Jenis Pungutan Pajak Air Permukaan, Objek dari Pajak Air Permukaan adalah :
1.Pengambilan air permukaan
2.Pemanfaatan air permukaan; dan
3.Pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
Baca Juga: Arti Warna Helm Proyek, Tak Tahu Artinya Bisa Fatal Dalam Pekerjaan
Pengecualian dari objek Pajak Air Permukaan, yaitu :
1.Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga.
2.Pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian dan perikanan rakyat.