Apa Itu Pajak Air Permukaan Simak Rangkumannya, Berikut Sanksi dan Denda

- 25 April 2022, 08:57 WIB
Mengenal Apa Itu Pajak Air Permukaan
Mengenal Apa Itu Pajak Air Permukaan /Unsplash.com / Manki Kim

7.Musim pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan; dan

8.Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.

Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Besarnya Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Baca Juga: Tata Cara Berdo'a Disertai Pengertian, Waktu Paling Baik Saat Berdoa dan Tempat Yang Baik Untuk Berdoa

Contoh penghitungan Pajak Air Permukaan :

Tarif x Nilai Perolehan Air (NPA) x Volume air yang dihitung

-Nilai Perolehan Air (NPA) : Rp. 1.000/M3

-Tarif Pajak : 10%

-Volume air yang diambil : 5.000.000 M3/bulan

-Pajak terutang : Tarif x NPA x Volume Air yang diambil

Halaman:

Editor: Rismawan

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah