7.Musim pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan; dan
8.Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan.
Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Besarnya Pajak Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
Contoh penghitungan Pajak Air Permukaan :
Tarif x Nilai Perolehan Air (NPA) x Volume air yang dihitung
-Nilai Perolehan Air (NPA) : Rp. 1.000/M3
-Tarif Pajak : 10%
-Volume air yang diambil : 5.000.000 M3/bulan
-Pajak terutang : Tarif x NPA x Volume Air yang diambil