Apa Itu Pajak Air Permukaan Simak Rangkumannya, Berikut Sanksi dan Denda

- 25 April 2022, 08:57 WIB
Mengenal Apa Itu Pajak Air Permukaan
Mengenal Apa Itu Pajak Air Permukaan /Unsplash.com / Manki Kim

Maka pajak yang terutang adalah : 10 % x Rp. 1.100,- x 5.000.000 M3 = Rp. 500.000.000.

Baca Juga: Penjelasan Setan Dibelenggu Saat Bulan Ramadan Beserta 10 Jenis Setan yang Diikat Saat Puasa


Denda Pajak

Dalam hal SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2013, apabila pajak tidak dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterbitkan, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan yang ditagih dengan menerbitkan STPD.

Demikian rangkuman mengenai Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan untuk daerah Provinsi Jawa Barat.***

Halaman:

Editor: Rismawan

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah