Maka pajak yang terutang adalah : 10 % x Rp. 1.100,- x 5.000.000 M3 = Rp. 500.000.000.
Baca Juga: Penjelasan Setan Dibelenggu Saat Bulan Ramadan Beserta 10 Jenis Setan yang Diikat Saat Puasa
Denda Pajak
Dalam hal SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal 10 Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2013, apabila pajak tidak dibayar setelah lewat waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak SKPD diterbitkan, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan yang ditagih dengan menerbitkan STPD.
Demikian rangkuman mengenai Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan untuk daerah Provinsi Jawa Barat.***