Tata Cara Pengajuan Klaim Pernerima JKP di BPJAMSOSTEK Lengkap Dengan Kriteria Peserta

- 23 April 2022, 12:01 WIB
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya
Jaminan Kehilangan Pekerjaan JKP Sudah Bisa Dicairkan, Begini Langkah Mudah untuk Mengklaimnya //Tangkapan Layar Youtube Kementerian Ketenagakerjaan RI

JABABEKA NEWS - Tata cara pengajuan klaim dan kriteria peserta pernerima jaminan kehilangan pekerjaan di BPJAMSOSTEK.

Bagi kamu yang ingin melakukan klaim JKP berikut kriteria yang sudah diatur oleh pemerintah. 

Salahsatunya ialah peserta mengalami pemberhentian hak kerja (PHK). 

Baca Juga: Tata Cara Berdo'a Disertai Pengertian, Waktu Paling Baik Saat Berdoa dan Tempat Yang Baik Untuk Berdoa

Kriteria Peserta Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

1.Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1

Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:

-mengundurkan diri
-cacat total tetap
-pensiun atau
-meninggal dunia

2.Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.


3.Peserta berkeinginan bekerja kembali

Halaman:

Editor: Rismawan

Sumber: bpjsketenagakerjaan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah