JABABEKA NEWS - Tata cara pengajuan klaim dan kriteria peserta pernerima jaminan kehilangan pekerjaan di BPJAMSOSTEK.
Bagi kamu yang ingin melakukan klaim JKP berikut kriteria yang sudah diatur oleh pemerintah.
Salahsatunya ialah peserta mengalami pemberhentian hak kerja (PHK).
Kriteria Peserta Penerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
1.Peserta yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PP No. 37 Tahun 2021 Pasal 19 ayat 1
Pemutusan hubungan kerja yang dikecualikan sebagai berikut:
-mengundurkan diri
-cacat total tetap
-pensiun atau
-meninggal dunia
2.Peserta memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut - turut pada BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
3.Peserta berkeinginan bekerja kembali