Segini Anggaran Pilkada Serentak Jawa Barat 2024 PPK PPS dan KPPS

27 Februari 2024, 15:13 WIB
Segini Anggaran Pilkada Serentak 2024 untuk Pilgub Pilbup di Provinsi Jawa Barat /Tangkap layar Jurnal Ngawi

JABABEKANEWS.COM - Berikut ini adalah anggaran dana yang dikeluarkan untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Jawa Barat (Jabar). 

Pilkada Serentak untuk Provinsi Jabar 2024 akan diselenggarakan pada 27 November 2024 nanti. 

Pemda Provinsi Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS). 

Baca Juga: Inilah Calon Gubernur Jawa Barat Periode 2024-2029 di Pilkada Serentak Tanpa Ridwan Kamil

Lantas berapa anggaran KPPS Pilkada Serentak 2024? Berikut ulasannya. 

Pemda Provinsi Jabar telah menyiapkan dana hibah bagi Pilkada Jabar 2024 untuk diberikan kepada KPU Jabar sebelum tahapan pilkada dimulai. 

Pilkada Serentak sendiri akan berlangsung November 2024, maka tahapan pemilihan bakal dimulai November 2023.

Baca Juga: Kawal Hak Pilih Warga Cipeundeuy, PPK Gelar Bimtek Pemutakhiran Daftar Pemilih Untuk Seluruh Anggota PPS

Anggaran hibah tersebut akan digunakan selama 12 bulan atau satu tahun, dimulai November 2023.

Lantas anggaran yang dimaksud berdasarkan rilis dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar yakni dari Pihak KPU Jabar telah mengajukan dana sebesar Rp1,15 triliun.

Anggaran pilkada itu akan digunakan untuk tahap persiapan seperti pembuatan regulasi, penetapan tahapan, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan pemutakhiran data pemilih, yang antara lain sejumlah tahapan harus sudah dimulai sejak November 2023.

Anggaran dihitung berdasarkan asumsi ada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur serta jumlah pemilih sekitar 35,3 juta lebih.

Baca Juga: Inilah Calon Gubernur Jawa Barat Periode 2024-2029 di Pilkada Serentak Tanpa Ridwan Kamil

Selain itu, dana tersebut juga digunakan KPU Jabar untuk berbagai pos pengeluaran seperti badan ad hoc PPK dan PPS, kebutuhan logistik, pengeluaran barang, dan jasa lainnya. 

Pemdaprov Jabar telah mencadangkan dana untuk anggaran Pilkada Jabar 2024, yang dimulai sejak 2022 dan kini telah terkumpul Rp1 triliun.

"Dana tersebut sudah tersedia," ucap Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin di Kota Bandung, pada (25/9/) 2023 lalu. 

Dana Cadangan sudah diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024.

Pada Pasal 3 ayat (3) disebutkan, kebutuhan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang belum dialokasikan dalam dana cadangan dipenuhi dalam APBD Tahun 2024.

Pemdaprov Jabar menganggarkan dana secara bertahap dengan dicicil mulai tahun anggaran 2022 yaitu APBD murni 2022 sebesar Rp100 miliar, APBD perubahan 2022 sebesar Rp100 miliar, APBD Murni 2023 sebesar Rp500 miliar, dan APBD perubahan 2023 sebesar Rp300 miliar.

Tambahan dana juga disiapkan pada APBD Murni 2024, berupa dana hibah ke KPU Jabar dan masih proses pembahasan dengan DPRD Jabar.

Itulah informasi tentang anggaran Pilkada Serentak Pemilihan Gubernur dan Bupati di Jawa Barat 2024 PPK PPS dan KPPS. ***

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler