Kawal Hak Pilih Warga Cipeundeuy, PPK Gelar Bimtek Pemutakhiran Daftar Pemilih Untuk Seluruh Anggota PPS

- 5 Februari 2023, 20:04 WIB
Kawal Hak Pilih Warga Cipeundeuy, PPK Gelar Bimtek Pantarlih Untuk Seluruh Anggota PPS
Kawal Hak Pilih Warga Cipeundeuy, PPK Gelar Bimtek Pantarlih Untuk Seluruh Anggota PPS /jababekanews.com

JABABEKA NEWS - Ikuti arahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandung Barat, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemutakhiran data Pemilih itu dihelat di aula Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, pada Minggu 5 Februari 2023.

Ketua PPK Cipeundeuy, Mansyur Suryana mengatakan acara tersebut dihadiri oleh seluruh PPS se-kecamatan Cipeundeuy.

"Acara ini diselenggarakan tiga sesi diantaranya, penjelasan mengenal Pantarlih Pemilu, Penjelasan Bimtek Pemutakhiran data pemilih dan yang ketiga Bimtek kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh Pantarlih," terang Mansyur Suryana kepada Jababekanews.com, Minggu 5 Februari 2023.

Mansyur Suryana mengatakan, Bimtek tersebut serempak dilaksanakan di Kabupaten Bandung Barat sesuai dengan intruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Pemain Timnas Dihargai di Belgia, Membuat Kagum Pemain Senior KMSK Deinze

Baca Juga: Duet Maut Sandy - Pattinama ! PSSI pastikan Timnas Memukau di FIFA Matchday

Baca Juga: Link Baca Komik Boarding Diary Chapter 127-130 Lengkap Sub Indo Bukan di Manhwaindo atau Komikindo

"Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam melakukan ini KPU Kabupaten Bandung Barat dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih," papar Mansyur Suryana.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, lanjut, Mansyur Suryana, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x