Segini Gaji dan Tunjangan yang didapat Kades Sekdes Kadus dan Perangkat Desa Lainnya Terbaru 2024

6 Maret 2024, 21:00 WIB
Ilustrasi Perangkat Desa /Instagram @Infocpns/

JABABEKANEWS.COM - Gaji Kepala Desa (kades) sekretaris desa (sekdes) dan perangkat desa lainnya terbaru Tahun 2024 menjadi topik hangat untuk dibicarakan.

Gaji Kades di tahun 2024 sejatinya mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya di 2023.

Adapun, besaran gaji pokok kades minimal Rp 2.426.640,00 dan dapat lebih tinggi tergantung pada tunjangan yang diberikan oleh desa. 

Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Kini Resmi Menjadi Salah Satu Syarat Pembuatan SKCK di Enam Polda Jabar Termasuk?

Sementara gaji Sekretaris Desa (Sekdes) Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat (Kaur Kesra) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU/Kaur Umum, serta perangkat desa lainnya seperti Kepala Dusun (Kadus) dan staff tambahan di Tahun 2024 sudah dibahas dibawah ini 

Seluruh gaji Kades Sekdes dan Perangkat Desa di tetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 lantas berapa Besarannya?

Melansir laman resmi Kemendesa.go.id Pada Rabu 06 Maret 2024, Gaji Kades dan Perangkat Desa Lainnya di tahun 2024 telah mengalami kenaikan. 

Baca Juga: Syarat Untuk Buat SKCK dengan BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Tahap Uji Coba Baru di 6 Wilayah Jawa Barat Gimana?

Selain gaji pokok Kades, Sekdes, Kesra, Perencanaan dan seluruh perangkat desa lainnya berhak untuk mendapat tunjangan.

Berikut besaran gaji dan tunjangan kades Sekdes dan perangkat lain terbaru 2024:

1. Gaji Pokok

-Kades: Minimal Rp 2.426.640,00 (setara 120% gaji pokok PNS Golongan II/a)

-Sekretaris Desa: Minimal Rp 2.224.420,00 (setara 110% gaji pokok PNS Golongan II/a)

-Perangkat Desa Lainnya: Minimal Rp 2.022.200,00 (setara 100% gaji pokok PNS Golongan II/a). 

Baca Juga: Unik! Istri Kepala Desa Wisudawan Tertua STAI Muttaqien Purwakarta Tahun 2023

2. Tunjangan:

Selain gaji pokok, kades dan perangkat desa juga berhak atas berbagai tunjangan, seperti:

1. Tunjangan Kinerja

2. Tunjangan Penghasilan Tetap

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

4. Tunjangan Kesehatan

5. Tunjangan lainnya yang diatur dalam peraturan desa

Perhitungan Gaji Total:

Gaji total kades dan perangkat desa dihitung dengan rumus:

- Gaji Total = Gaji Pokok + Tunjangan

Besaran tunjangan dapat berbeda-beda di setiap desa, tergantung pada kemampuan keuangan desa yang bersangkutan.

Faktor yang Mempengaruhi Gaji Kades dan Perangkat Desa:

-Ukuran Desa

Desa dengan jumlah penduduk dan luas wilayah yang lebih besar umumnya memiliki anggaran yang lebih besar, sehingga gaji kades dan perangkat desanya pun bisa lebih tinggi.

-Kemampuan Keuangan Desa

Desa dengan pendapatan asli desa (PAD) yang besar memungkinkan untuk memberikan gaji yang lebih tinggi kepada kades dan perangkat desanya.

-Peraturan Daerah

Pemerintah daerah dapat mengatur besaran gaji kades dan perangkat desa melalui peraturan daerah.

Itulah gaji dan tunjangan Kades, Sekdes, Kesra, Kaur Perencanaan, Kaur Bendahara, Kaur Umum, Kasi Pelayanan, Kasi Pemerintahan, Kadus dan perangkat desa lainnya. ***

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: kemendes.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler