Bolehkah Seorang Muslim Berkurban Hasil Patungan Bersama ? Begini Penjelasan Hukumnya Kata Buya Yahya

- 14 Juni 2022, 19:13 WIB
Bolehkah Seorang Muslim Berkurban Hasil Patungan Bersama ? Begini Penjelasan Hukumnya Kata Buya Yahya
Bolehkah Seorang Muslim Berkurban Hasil Patungan Bersama ? Begini Penjelasan Hukumnya Kata Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengutip hadist Rosulullah yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda artinya "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushola kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2 juga dituliskan anjuran bagi kaum muslimin untuk berkurban.


"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar (108): 2), kata Buya Yahya.

Lalu ditanyakan kepada Buya Yahya terkait amalan kurban yang dilakukan secara patungan, apakah sah hukumnya berkurban dengan cara patungan atau gotong royong?

Baca Juga: Amalan dan Doa Mustajab, Segala Hajat Terkabul, Syekh Ali Jaber : Membuat Rezeki Melimpah

Buya Yahya pun memberikan jawaban bahwa dalam Islam tidak ada hukum yang memberatkan umatnya dalam melakukan ibadah.

Jadi, Buya Yahya mengatakan bahwa diperbolehkan dan sah bila harta yang dimiliki tidak cukup untuk membeli hewan kurban.

"Hukumnya sah jika memang seperti itu," terang Buya Yahya.

"Jadi korban itu, kalau kambing satu untuk satu, kalau sapi atau unta satu itu boleh patungan orang tujuh. Dalam Islam hukumnya kalau patungan itu masuk, sah," lanjutnya.

Baca Juga: Dahsyat ! Panjatkan Doa Ini di Waktu Subuh, Malaikat Ikut Mengamini, Kata Ustadz Adi Hidayat

Halaman:

Editor: Aris Rismawan

Sumber: Buya Yahya Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah