5 Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Periode 2023-2028, Berikut Daftarnya

- 20 Agustus 2023, 20:09 WIB
Foto logo Bawaslu RI
Foto logo Bawaslu RI /Database PRMN/

Baca Juga: Daftar Nama yang Lolos Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Kota Bekasi

 

Tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota secara lebih rinci sebagai berikut:

1.Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;

2.Melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota;

3.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota;

4.Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;

5.Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih berdasarkan tahapan seleksi yang diatur dalam Undang-undang.

Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun.

Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Halaman:

Editor: Aris Rismawan

Sumber: Bawaslu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah