Tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten/Kota secara lebih rinci sebagai berikut:
1.Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu di wilayah kabupaten/kota;
2.Melakukan pengawasan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten/kota;
3.Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu di wilayah kabupaten/kota;
4.Melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
5.Melaksanakan tugas dan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri atas 5 (lima) orang anggota yang dipilih berdasarkan tahapan seleksi yang diatur dalam Undang-undang.
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).