"Namun, berjuang di luar sistem tidak akan begitu maksimal, sebab itu saya menyatakan sikap harus masuk kedalam sistem melalui instrumen legislatif , agar suara yang berdasarkan kehendak rakyat bisa lebih didengar dan diperjuangkan hingga menjadi kebijakan pro rakyat," jelas Bebi.
Bebi Baehaki menilai, DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. Sebagai representasi rakyat, DPRD mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, Anggaran (APBD) dan Pengawasan.
Baca Juga: Berapa UMK Kabupaten Purwakarta Tahun 2023? Cek Keterangan Resmi Berikut
Baca Juga: KOHATI Cabang Purwakarta Gelar Sekolah Gender Justice
Baca Juga: Yuk Intip! Rekomendasi 28 Tempat Wisata Hidden Gem di Kabupaten Purwakarta Instagramable Tahun 2023
Menurut Bebi Baehaki, DPRD mempunyai tugas dan wewenang diantaranya , Membentuk Perda bersama-sama Kepala Daerah, Membahas dan memberikan persetujuan Raperda mengenai APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah, Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD.
"Jika fungsi DPRD benar benar dijalankan sesuai amanat undang-undang, Maka sudah semestinya produk kebijakan daerah serta APBD itu pro rakyat," ujarnya.
"Eksistensi generasi muda purwakarta didunia politik harus bisa memunculkan gagasan baru, kita harus punya mental keberanian untuk bergerak serta mengambil tindakan untuk Purwakarta yang lebih istimewa," demikian pungkasnya.***