Apa Itu LPSK? Kilas Program Serta Cara Mengajukan Perlindungan

- 23 Februari 2023, 01:24 WIB
Apa Itu LPSK? Kilas Program Serta Cara Mengajukan Perlindungan
Apa Itu LPSK? Kilas Program Serta Cara Mengajukan Perlindungan /PMJ News

Jababeka News - LPSK adalah singkatan dari lembaga perlindungan saksi dan korban. LPSK merupakan lembaga resmi dibawah pemerintahan Republik Indonesia untuk melindungi saksi dan korban.

LPSK beralamat di Jalan Raya Bogor Nomor 47-49 Ciracas, Jakarta Timur.

LPSK mempunyai 5 program unggulan yakni perlindungan fisik, perlindungan prosedural, perlindungan hukum, bantuan medis psikologis, dan Psikososial.

Program perlindngan fisik LPSK adalah Pengamanan dan pengawalan,penempatan di rumah aman, mendapat identitas baru, bantuan medis dan pemberian kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan, bantuan rehabilitasi psiko-sosial.

Program Perlindungan Prosedural LPSK adalah pendampingan, mendapat penerjemah, mendapat informasi mengenai perkembangan kasus, penggantian biaya transportasi, mendapat nasihat hukum, bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan dan lain sebagainya sesuai ketentuan Pasal 5 UU 13/2006

Program Perlindungan Hukum LPSK adalah Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Bantuan Medis, Psikologis, dan Psikososial adalah
bantuan yang diberikan untuk memulihkan kesehatan fisik Korban, termasuk melakukan pengurusan dalam hal Korban meninggal dunia misalnya pengurusan jenazah hingga pemakaman.

Rehabilitasi Psikologis adalah bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada Korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan Korban.

Rehabilitasi Psikososial adalah semua bentuk pelayanan dan bantuan psikologis serta sosial yang ditujukan untuk membantu meringankan, melindungi, dan memulihkan kondisi fisik, psikologis, sosial, dan spiritual Korban sehingga mampu menjalankan fungsi sosialnya kembali secara wajar, antara lain LPSK berupaya melakukan peningkatan kualitas hidup Korban dengan melakukan kerja sama dengan instansi terkait yang berwenang berupa bantuan pemenuhan sandang, pangan, papan, bantuan memperoleh pekerjaan, atau bantuan kelangsungan pendidikan.

Fasilitasi Restitusi dan Kompensasi, Restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan

Sumber: LPSK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah