JABABEKANEWS.COM - Simak apa itu justice collaborator yang diajukan kuasa hukum Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Dalam artikel ini akan mengulas tentang justice collaborator yang diajukan Bharada E.
Akan ada ulasan bagaimana Bharada E bisa ajukan justice collaborator terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Bharada E terhadap tewasnya Brigadir J.
Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator Kuasa Hukum Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK
Sebelumnya Bharada E dengan kuasa hukumnya telah mengajukan diri justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin.
Meski Bharada E kini menyandang status tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melihat peran penting yang dilakukan Bharada E guna mengungkap dalang di balik kasus tewasnya Brigadir J.
Lebih lanjut, LPSK pihaknya meminta kepada Polri untuk menjamin keamanan bagi Bharada E pasca penetapannya sebagai tersangka.
"Dengan maksud agar tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menekan keterangan-keterangan beliau,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo.