Inilah Arti dari Justice Collaborator yang di Ajukan Kuasa Hukum Bharada E Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 16:04 WIB
Inilah Arti dari Justice Collaborator yang di Ajukan Kuasa Hukum Bharada E Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J
Inilah Arti dari Justice Collaborator yang di Ajukan Kuasa Hukum Bharada E Terkait Kasus Tewasnya Brigadir J /

JABABEKANEWS.COM - Simak apa itu justice collaborator yang diajukan kuasa hukum Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Dalam artikel ini akan mengulas tentang justice collaborator yang diajukan Bharada E.

Akan ada ulasan bagaimana Bharada E bisa ajukan justice collaborator terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Bharada E terhadap tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Ajukan Justice Collaborator Kuasa Hukum Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK

Sebelumnya Bharada E dengan kuasa hukumnya telah mengajukan diri justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J pada Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin. 

Meski Bharada E kini menyandang status tersangka, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melihat peran penting yang dilakukan Bharada E guna mengungkap dalang di balik kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Waspada COVID19 Kembali Mewabah di Indonesia 13 Orang Meninggal Dunia Berikut Data Lengkap Kasus Terbarunya

Lebih lanjut, LPSK pihaknya meminta kepada Polri untuk menjamin keamanan bagi Bharada E pasca penetapannya sebagai tersangka.

"Dengan maksud agar tidak ada intervensi dari pihak manapun untuk menekan keterangan-keterangan beliau,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo.

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x