Ajukan Justice Collaborator Kuasa Hukum Bharada E Minta Perlindungan ke LPSK

- 8 Agustus 2022, 15:31 WIB
Bharada E, dengan kuasa hukumnya ajukan justice collaborator dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E, dengan kuasa hukumnya ajukan justice collaborator dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). /PMJNews/

JABABEKANEWS.COM - Usai Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E, dengan kuasa hukumnya ajukan justice collaborator dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

LPSK sendiri sebelumnya sempat menolak atas permohonan yang diajukan Bharada E. 

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J Temui Titik Terang, Bharada E akan dikenakan Pasal 338 KUHP, Berapa Hukumannya?

Namun baru-baru ini LPSK bersedia untuk menemui Bharada E atas pengajuannya terkait justice collaborator.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana bertemu dengan tersangka Bharada E yang saat ini menjadi tahanan rumah di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 

LPSK tersangka kasus tewasnya Brigadir J yakni Bharada E setelah pihaknya menerima dokumen pengajuan juatice collaborator yang akan diajukan oleh tim kuasa hukumnya pada Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Waspada COVID19 Kembali Mewabah di Indonesia 13 Orang Meninggal Dunia Berikut Data Lengkap Kasus Terbarunya

"Setelah permohonannya (sebagai JC) kami terima,” ujar Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, seperti yang dikutip Jababekanews.com dari laman resmi PMJ News, Senin 8 Agustus 2022.

Edwin mengatakan jika pihaknya belum menerima dokumen pengajuan JC Bharada E, kemudian menambahkan jika hingga saat ini permohonan Bharada E sebagai Justice Collaborator baru secara lisan.

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x