Kasus Kematian Brigadir J Temui Titik Terang, Bharada E akan dikenakan Pasal 338 KUHP, Berapa Hukumannya?

- 4 Agustus 2022, 04:32 WIB
Bharada E akan dijerat dan dikenakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP maka kasus yang diterima Bharada E bukan lagi bela diri.
Bharada E akan dijerat dan dikenakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP maka kasus yang diterima Bharada E bukan lagi bela diri. /Twitter @EsTeh_28

JABABEKANEWS.COM - Kasus kematian atas meninggalnya Brigadir J kini temui titik terang. Kabarnya akan dihukum kurang lebih 15 tahun dipenjara. 

Bharada E terindikasi sebagai tersangka atas kasus tewasnya Brigadir J dalam beberapa waktu lalu. 

Dimana Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan insiden baku tembak dengan Brigadir J. 

Baca Juga: Peringati HUT RI Ke 77 17 Agustus 2022 Dengan 18 Link Twibbon Desain Baru Unik Keren Bisa Bagikan di Sosmed

Bareskim Mabes Polri dalam proses penyelidikan lebih lanjut menetapkan bahwa Bharada E telah ditetapkan menjadi tersangka. 

Brigjen Andi Rian mengatakan dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Mabes Polri, setidaknya ada 42 saksi yang telah diperiksa termasuk saksi ahli dan juga barang bukti. 

"Berdasarkan rangkaian penyelidikan yang sudah dilaksanakan sajauh ini khususnya oleh Bareskrim Polri dimana sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi kemudian juga termasuk didalamnya adalah ahli-ahli baik dari unsur biologi kimia forensik dan metalurgi balistik forensik, IT forensik dan kedokteran forensik, termasuk telah melakukan penyitaan ada sejumlah barang bukti," ucap Andi Rian

Baca Juga: PRMN Tekankan KPU Mengenai Keikutsertaan Pemilih Muda Pada Pemilu 2024

Dikutip dari Teras Gorontalo, pada 4 Agustus 2022 Bharada E resmi ditetapkan jadi tersangka dan atas sangkaannya akan dikenakan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat dan 56 KUHP. 

"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kami anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x