JABABEKANEWS.COM - Beberapa bagian organ tubuh Almarhum Brigadir J, diduga akibat penganiayaan akan diperiksa dan dibawa ke Jakarta.
Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan.
Dilansir Jababekanews.com dari situs Polda Metro Jaya, Jhonson mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil dari pembicaraan disampaikan tim forensik Mabes Polri dengan tim independen serta pihak perwakilan keluarga.
"Untuk beberapa organ tubuh dari Brigadir J Yoshua bakal dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan karena di Jambi tidak bisa dilakukan," ucap Jhonson Panjaitan di Jambi, Rabu 27 Juli 2022.
TNI, perguruan tinggi dan dokter perwakilan keluarga yang ditunjuk akan dilibatkan dalam melakukan autopsi ulang.
"Ini kami lakukan agar hasil pemeriksaan autopsi ulang akan transparan sehingga bisa terungkap kasus ini dengan sebenarnya apa penyebab kematiannya," beber Jhonson.
Diketahui, pihak keluarga juga akan dibolehkan untuk melihat langsung mulai dari penggalian kuburan sampai pelaksanaan autopsi ulang berdasarkan kesepakatan bersama dengan tim Mabes Polri.***