Kuasa Hukum Keluarga Sebut Beberapa Organ Tubuh Almarhum Brigadir J akan Dibawa ke Jakarta Untuk Autopsi Ulang

- 27 Juli 2022, 13:33 WIB
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan.
Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan. /Polda Metro Jaya

JABABEKANEWS.COM - Beberapa bagian organ tubuh Almarhum Brigadir J, diduga akibat penganiayaan akan diperiksa dan dibawa ke Jakarta.

Hal tersebut diungkapkan Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Jhonson Panjaitan.

Dilansir Jababekanews.com dari situs Polda Metro Jaya, Jhonson mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil dari pembicaraan disampaikan tim forensik Mabes Polri dengan tim independen serta pihak perwakilan keluarga.

Baca Juga: Polisi Gerebek Tempat Situs Judi Online di Tangerang, Terciduk 2 Selebgram Admin dan Promotor Judi Online

"Untuk beberapa organ tubuh dari Brigadir J Yoshua bakal dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan karena di Jambi tidak bisa dilakukan," ucap Jhonson Panjaitan di Jambi, Rabu 27 Juli 2022.

TNI, perguruan tinggi dan dokter perwakilan keluarga yang ditunjuk akan dilibatkan dalam melakukan autopsi ulang.

"Ini kami lakukan agar hasil pemeriksaan autopsi ulang akan transparan sehingga bisa terungkap kasus ini dengan sebenarnya apa penyebab kematiannya," beber Jhonson.

Baca Juga: Polisi Ungkap Bayaran Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang, Dapat Bonus Hingga Ratusan Juta Rupiah

Diketahui, pihak keluarga juga akan dibolehkan untuk melihat langsung mulai dari penggalian kuburan sampai pelaksanaan autopsi ulang berdasarkan kesepakatan bersama dengan tim Mabes Polri.***

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah