Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J Bertambah Lagi, Istri Ferdy Sambo Masuk Daftar Tersangka Baru

- 19 Agustus 2022, 15:29 WIB
Putri Candrawati Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawati Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J /Instagram

JABABEKA NEWS - Tim khusus (Timsus) Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022 mengumumkan penetapan tersangka baru atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Putri Candrawathi yang merupakan Istri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Dilansir Jababekanews.com dari Antara, Putri disangka dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP, ancaman hukuman mati.

Baca Juga: Terkuak Motif Brigjen NA Tembak Mati Kucing di Sesko TNI Bandung, Alasannya Karena Benci Kucing?

Sebelumnya, Timsus Polri telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J dengan sangkaan pembunuhan berencana dan jumlah tersangka kini bertambah menjadi 5 orang.

Keempat tersangka terancam dengan pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Diketahui, 4 tersangka tersebut adalah Bharada Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka R), Kuat, dan Irjen Ferdy Sambo.

Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan 7 Mata Uang Rupiah Kertas, Ini Maknanya Disertai Penjelasan Cara Menukarkannya

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga sudah menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan terhadap Putri.

Kasus tersebut awalnya dilaporkan oleh Putri dengan terlapor yang merupakan merupakan Brigadir Brigadir J.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara 2 laporan, yakni dugaan percobaan pembunuhan dan dugaan kekerasan seksual. Kemudian, pihaknya memutuskan menghentikan penanganan 2 kasus tersebut.

Baca Juga: Lowongan Pekerjaan Kemenag Dibutuhkan 6.179 PPH Lulusan SMA MA SMK Sederajat Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Andi menegaskan, alasan penghentian penyidikan dari dua kasus tersebut lantaran tidak ditemukan adanya peristiwa pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan, pihaknya memutuskan bahwa hal tersebut bukanlah peristiwa pidana

Menurut Andi, adanya pengungkapan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J secara otomatis menggugurkan kedua laporan tersebut.

Di sisi lain, Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi sebanyak 5 surat kuasa untuk melaporkan Ferdy Sambo dan istrinya.

Baca Juga: Dibalik Sejarah Lomba Panjat Pinang, Ternyata dijadikan Simbol Penindasan Belanda Untuk Bangsa Indonesia?

Salah satu dari surat kuasa tersebut yaitu diperuntukkan untuk melaporkan Ferdi Sambo dan istrinya yang telah membuat laporan palsu terkait fitnah kepada Brigadir J atas tuduhan melakukan pelecehan seksual dan menodongkan senjata kepada Putri.***

 

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah