JABABEKANEWS.COM - Dalam rangka memperingati HUT RI ke-77 Bank Indonesia dan Pemerintah luncurkan 7 pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada hari Kamis, 18 Agustus 2022, di Jakarta.
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang Rupiah kertas diantaranya, Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Dari mata uang yang diluncurkan, terdapat 3 inovasi penting diantaranya, desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik.
Baca Juga: Alami Masuk Angin Saat Sedang Hamil ? Jangan Khawatir, Ini 6 Obat Alami Atasi Masuk Angin Saat Hamil
Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah dikenali dari ciri keasliannya, nyaman, aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan.
Pengeluaran Uang TE 2022 bertepatan dengan momentum HUT RI ke-77 sebagai wujud nasionalisme, dan kedaulatan untuk menumbuhkan optimisme terhadap pemulihan ekonomi nasional.
“Sebagai wujud rasa syukur atas anugerah kemerdekaan dan pencapaian hasil pembangunan sejauh ini, Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan ‘Uang Rupiah Kertas tahun Emisi 2022’,” ujar BI.
“(Hal ini) sejalan dengan semangat perayaan HUT ke–77 Kemerdekaan RI,” ucap BI lagi, seperti dikutip Janbabeka.Pikiran-Rakyat.com dari unggahan akun Instagram resmi pada Kamis, 18 Agustus 2022.
Bagi Masyarakat yang ingin menukarkan mata uang baru ini bisa mengikuti langkah sebagai berikut: