Login cekbansos.kemensos.id Bansos PKH BPNT 2022 Cair Bulan Ini, Cek Penerima dan Besaran Nominalnya di Sini

- 23 Juli 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi bansos PKH Bansos atau bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2022 yang bisa dicairkan di bulan Juli 2022. Login dan Cek di cekbansos.kemensos.id
Ilustrasi bansos PKH Bansos atau bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2022 yang bisa dicairkan di bulan Juli 2022. Login dan Cek di cekbansos.kemensos.id /Pixabay/EmAji

JABABEKANEWS.COM -  Bansos atau bantuan sosial PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2022 bagi Penerima Manfaat (PM) bisa dicairkan di bulan Juli ini.

Berikut link login cara Cek Bansos PKH dan BPNT tahap 3 Juli-September 2022, melalui link login yang akan kami bagikan di bawah artikel ini. 

Anda hanya cukup menyimak artikel ini sampai selesai karena link login untuk Cek Bansos PKH dan BPNT tahap 3 akan kami bagikan dibawah. 

Baca Juga: Kemkominfo: Ada 3 Sanksi Bagi PSE yang tidak Mendaftarkan Ulang Operasional Bisnisnya di Indonesia !

Menurut pantauan tim Jababekanews.com Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2022 kepada masyarakat terdaftar sebagai penerima bantuan. 

Menurut info yang tim dapati, berikut ini jadwal pencairan PKH dan BPNT mulai dari tahap 1 hingga tahap 4 tahun 2022.

Perlu diketahui, penyaluran tahap 1 telah selesai dilakukan pada bulan Januari hingga Maret 2022 silam, dilanjutkan dengan tahap 2 sampai saat ini masih terus berlanjut. 

Baca Juga: 3 Dinas di Kabupaten Bekasi Raih Penghargaan Tingkat Nasional, Berikut Daftar Lengkapnya

Tahap 2 kabarnya telah dimulai sejak April 2022 lalu dan telah berakhir bulan Juni kemarin. 

Sementara itu, penyaluran PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2022 akan dimulai pada bulan Juli 2022 ini dan akan berlangsung selama tiga bulan hingga bulan September.

Kemudian, untuk tahap 4 akan diselenggarakan pada bulan Oktober hingga bulan Desember 2022 mendatang. 

Salah satu Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung kategori Penerima Manfaat (PM). 

Terdapat tujuh kategori masyarakat yang bisa menjadi PM PKH dengan jumlah bantuan yang berbeda, yakni sebagai berikut:

1. Kategori balita usia 0-6 tahun dengan besaran total Rp3 juta per tahun.

2. Kategori anak SD dengan besaran total Rp900.000 per tahun.

3. Kategori anak SMP dengan besaran total Rp1,5 juta per tahun.

4. Kategori anak SMA dengan besaran total Rp2 juta per tahun.

5. Kategori penyandang disabilitas dengan besaran total Rp2,4 juta per tahun

6. Kategori lanjut usia atau lansia dengan besaran total Rp2,4 juta per tahun.

7. Kategori ibu hamil/melahirkan dengan besaran total Rp3 juta per tahun.

Sementara itu, bansos BPNT sembako memiliki besaran total hingga Rp2,4 juta yang bisa anda ditukarkan dengan kebutuhan pangan pokok.

Baca Juga: Mengenal Jampersal Program Pembiayaan dari Pemerintah untuk Ibu Hamil, Ibu Bersalin dan Ibu Nifas

Bantuan ini disalurkan setiap bulannya dengan besaran Rp200.000 yang bisa ditukarkan untuk mendapatkan beras, daging, susu, sayur, buah, telur, dan lain-lain.

Untuk mendapatkan bansos PKH dan BPNT tahap 3 masyarakat bisa dengan Cek Bansos Bulan ini dengan cara login di situs remsi yang disediakan Kemensos.

Masyarakat bisa mencairkan hingga Rp 3 juta setelah login di cekbansos.kemensos.go.id dan akan dinyatakan sebagai keluarga Penerima Manfaat (PM) 

Berikut ini cara akses ke situs cekbansos.kemensos.go.id, dan langkah untuk cek penerima bansos :

Kunjungi situs dengan [Klik Disini]

Masukkan wilayah penerima manfaat mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa.

Ketik nama lengkap penerima manfaat sesuai KTP. 

Ketik 8 huruf kode verifikasi yang muncul pada kotak di layar.

Lalu Klik 'Cari Data'.

Situs akan memunculkan data penerima manfaat bansos PKH dan BPNT tahap 3 tahun 2022.

Jika masyarakat terdaftar sebagai KPM, maka akan muncul informasi seperti nama lengkap, NIK KTP, jenis bansos, dan status pencairan bansos.

Demikian Jababekanews.com sampaikan terkait link login, cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2022 Cair Bulan Ini, Cek Penerima dan Besaran Nominalnya cairkan .***

 

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x