JABABEKA NEWS - Jika sebelumnya proses pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM), harus langsung ke kantor polisi terdekat, sekarang anda dapat melakukannya secara online.
Cara daftar SIM online dapat diakses melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dirilis Korlantas Polri dan tersedia di App Store serta Play Store.
Pendaftaran SIM kini tidak perlu ribet, proses pendaftaran dan ujian teori SIM dapat dilakukan dari rumah secara online.
Setelah seluruh persyaratan pendaftaran SIM terpenuhi, pilih jadwal kedatangan ke SATPAS untuk melakukan ujian praktik.
Dilansir Jababeka News dari laman resmi digitalkorlantas.id akan memaparkan bagaimana cara pembuatan dan perpanjangan SIM secara online.
Di Indonesia sendiri, SIM telah menjadi sebuah kewajiban bagi orang yang akan mengemudikan kendaraan.
Link diwnload aplikasi pembuatan dan perpanjangan SIM akan kami sediakan dibawah artikel ini.
Baca Juga: Sadari Dampak Sampah Plastik, Dosen UNJ Ajak Karang Taruna Biasakan Gaya Hidup Less Waste
Namun sebelum melakukan instal aplikasi pembuatan SIM, sebaiknya anda mengetahui bagaimana cara melakukan pembuatan SIM dan juga perpanjangan SIM secara online.