Ibu Hamil Dapat Bantuan Biaya Persalinan Dari Presiden Jokowi, Simak Penjelasan Lengkap Aturannya Disini

- 16 Juli 2022, 16:50 WIB
Ilustrasi. Ibu Hamil Dapat Bantuan Biaya Persalinan Dari Presiden Jokowi, Simak Penjelasan Lengkap Aturannya Disini
Ilustrasi. Ibu Hamil Dapat Bantuan Biaya Persalinan Dari Presiden Jokowi, Simak Penjelasan Lengkap Aturannya Disini /Instagram.com/@askara_pa

JABABEKANEWS.COM - Kabar gembira untuk warga Indonesia khususnya ibu hamil atau yang tengah mengalami masa kehamilan. Pasalnya, biaya persalinan ibu hamil akan ditanggung oleh negara.

Hal tersebut menyusul dikeluarkannya keputusan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui Program Jaminan Persalinan yang dikeluarkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Dilansir Jababekanews.com dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Keputusan ini berlaku sejak dikeluarkannya Inpres tersebut yakni pada tanggal 12 Juli 2022 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Ibu Hamil Menjelang Persalinan

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan kepada ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah kematian ibu dan bayi di Indonesia.

“Untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan bagi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir melalui Program Jaminan Persalinan (Jampersal) yang disesuaikan dengan manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,”      paparan Intsruksi Presiden.

Diketahui, Instruksi ini ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para Gubernur, para Bupati/Wali Kota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Baca Juga: Tanda-tanda Pecahnya Air Ketuban Yang Bisa Dirasakan Ibu Hamil, Kenali Gejala dan Ciri Agar Waspada Saat Hamil

Selain itu, Presiden juga memberikan sejumlah instruksi khusus kepada jajarannya diantaranya kepada Menko PMK diinstruksikan untuk melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian pelaksanaan Inpres serta melaporkan pelaksanaan Inpres kepada Presiden secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Menteri Kesehatan diinstruksikan untuk:

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x