Kemkominfo: Ada 3 Sanksi Bagi PSE yang tidak Mendaftarkan Ulang Operasional Bisnisnya di Indonesia !

- 21 Juli 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang
Ilustrasi - Kominfo akan jatuhkan sanksi untuk PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar ulang /Pixelkult/PIXABAY/

JABABEKANEWS.COM - Kementerian komunikasi dan Informatika berikan peringatan bagi penyelenggara sistem elektronik untuk segera mendaftarkan operasional bisnisnya di Indonesia.

Dirjen Aptika Samuel Abrijani Pangerapan, B.Sc., M.M mengatakan apabila terdapat PSE yang belum mendaftar, maka akan mendapatkan sanksi administrasi yakni teguran, denda administratif dan pemblokiran.

Pemerintah melalui Kementerian komunikasi dan Informatika terus mendorong penyelenggaraan sistem elektronik untuk segera mendaftarkan platformnya paling lambat hingga tanggal 20 Juli 2022.

Baca Juga: Mengenal Jampersal Program Pembiayaan dari Pemerintah untuk Ibu Hamil, Ibu Bersalin dan Ibu Nifas

Mengacu kepada peraturan menteri Kominfo nomor lima tahun 2020 tentang penyelenggaraan sistem elektronik lingkup privat serta perubahannya.

Samuel Abrijani Pangerapan selaku Direktur Jenderal aplikasi Informatika menegaskan bahwa pendaftaran ini hanya untuk pendataan saja. Untuk melihat berapa banyak aplikasi yang telah beroperasi secara digital di Indonesia.

Tujuan dari adanya kewajiban untuk mendaftar tersebut adalah karena aktivitas ekonomi Indonesia yang tidak hanya dalam bentuk ruang fisik saja melainkan dalam bentuk digital yang tidak terbatas.

Baca Juga: Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022

Sebagai informasi tercatat per tanggal 19 Juli 2020, pukul 16.00 WIB tercatat pada laman resmi pse.kominfo.go.id. PSE domestik yang sudah terdaftar sebanyak 6599 dan PSE asing sebanyak 125.

Adapun PSE terkemuka seperti Facebook, Instagram, Netflix, Google Chrome beserta Telegram tampak telah terdaftar.

Halaman:

Editor: Aris Rismawan

Sumber: YouTube Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x