Mengenal Jampersal Program Pembiayaan dari Pemerintah untuk Ibu Hamil, Ibu Bersalin dan Ibu Nifas

- 17 Juli 2022, 17:21 WIB
ilustrasi jampersal
ilustrasi jampersal /Pusdatin.Kemenkes

JABABEKANEWS.COM - Apa itu Jampersal ? Mengenal program jaminan persalinan bagi ibu hamik yang dibiayai oleh pemerintah.

Dilansir dari buku saku pusat data informasi (Pusdatin) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Repubilk Indonesia (RI) Jampersal merupakan kependekan dari Jaminan
Persalinan.

Jampersal artinya jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pelayanan nifas termasuk pelayanan KB pasca persalinan dan pelayanan bayi baru lahir yang pembiayaannya dijamin oleh Pemerintah.

Baca Juga: Ibu Hamil Dapat Bantuan Biaya Persalinan Dari Presiden Jokowi, Simak Penjelasan Lengkap Aturannya Disini

Jampersal merupakan salah satu terobosan yang ditempuh pemerintah dalam usaha menurunkan AKI (Angka Kematian Ibu) dari 228 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2007 menjadi 102 per 100.000 kelahiran hidup pada tahun 2015.

Terobosan ini penting mengingat masih banyaknya ibu hamil yang belum memiliki jaminan pembiayaan untuk
persalinannya.

Dengan demikan kendala penting yang dihadapi masyarakat untuk mengakses persalinan oleh tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan dapat diatasi dengan program Jampersal.

Tidak hanya AKI yang hendak diturunkan dengan Jampersal, juga AKB (Angka Kematian Bayi), sehingga target MDG`s tahun 2015 diharapkan dapat tercapai.

Baca Juga: Cara Meningkatkan Daya Tahan Tubuh Ibu Hamil Menjelang Persalinan

Berikut Dasar tujuan lahirnya program Jampersal.

1.Untuk meningkatkan cakupan
pemeriksaan kehamilan, pertolongan
persalinan, dan pelayanan nifas oleh
tenaga kesehatan;

2. Meningkatkan cakupan pelayanan
bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan;

3.Meningkatkan cakupan pelayanan KB pasca persalinan;

4. Meningkatkan cakupan penanganan
komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas
dan bayi baru lahir;

5. Serta terselenggaranya pengelolaan
keuangan yang efisien, efektif,
transparan dan akuntabel.

Baca Juga: Tanda-tanda Pecahnya Air Ketuban Yang Bisa Dirasakan Ibu Hamil, Kenali Gejala dan Ciri Agar Waspada Saat Hamil

Untuk siapa program Jampersal ditujukan ? Sasaran dari program Jampersal ialah ibu hamil, ibu bersalin dan ibu nifas yang belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan (pasca melahirkan sampai 42hari) serta bayi baru lahir (0-28 hari).

Diperkirakan jumlah ibu hamil mencapai 60% dari estimasi proyeksi jumlah persalinan, atau sekitar 2,6 juta jiwa dari total estimasi kelahiran per tahun yang sebesar 4,8 juta jiwa.

Jumlah itu berdasarkan estimasi kelahiran yakni 1,05 angka kelahiran kasar dikalikan jumlah penduduk.

Baca Juga: 5 Kondisi Ibu Hamil Dilarang Berhubungan Intim, Hentikan Dulu Hubungan Seksual Jika Bumil Merasakan Gejala Ini

Kapan berlaku program Jampersal ?

Jampersal mulai berlaku sejak 1 Januari 2011.

Tata cara pengajuan Klaim Jampersal.

Sedangkan untuk klaim, dapat diajukan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenkes No 631 Tahun 2011 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Jampersal yang meliputi:

1.Dokumen klaim yang lengkap

2.Pelayanan diberikan di fasilitas kesehatan yang telah ditentuka.

3. Klien tidak dijamin oleh pihak/asuransi lain

4.Telah diverifikasi oleh Tim Pengelola Kabupaten/Kota.

Baca Juga: 6 Buah Yang Dilarang Untuk Ibu Hamil, Bumil Tidak Boleh Makan Buah-buahan yang Ada Dalam Daftar Berikut

Program Jampersal dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari 33 provinsi dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 497.

Pelayanan Jampersal ini terdapat di fasilitas kesehatan pemerintah seperti Puskesmas dan jaringannya termasuk
Poskesdes/Polindes dan Rumah Sakit.

Juga di fasilitas kesehatan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama
dengan Tim Pengelola yang meliputi dokter praktik swasta, klinik swasta, bidan praktik swasta, klinik bersalin atau rumah sakit swasta.

Baca Juga: Waspada Saat Ibu Hamil Mengalami Diare, Lakukan 3 Langkah Ini Untuk Mencegah Diare Saat Ibu Hamil

Demikian informasi mengenai Jampersal untuk ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas yang belum memiliki pembiayaan. ***

Editor: Aris Rismawan

Sumber: Pusdatin Kemenkes


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah