Kapan berlaku program Jampersal ?
Jampersal mulai berlaku sejak 1 Januari 2011.
Tata cara pengajuan Klaim Jampersal.
Sedangkan untuk klaim, dapat diajukan sepanjang memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenkes No 631 Tahun 2011 tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Jampersal yang meliputi:
1.Dokumen klaim yang lengkap
2.Pelayanan diberikan di fasilitas kesehatan yang telah ditentuka.
3. Klien tidak dijamin oleh pihak/asuransi lain
4.Telah diverifikasi oleh Tim Pengelola Kabupaten/Kota.
Program Jampersal dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari 33 provinsi dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 497.
Pelayanan Jampersal ini terdapat di fasilitas kesehatan pemerintah seperti Puskesmas dan jaringannya termasuk
Poskesdes/Polindes dan Rumah Sakit.