UMK Terbaru 2024 Kabupaten Bandung Barat Kenaikan 0,80% Menjadi Rp 3.508.677, Ini Kata Bey Machmudin....

- 10 Maret 2024, 20:15 WIB
JABABEKANEWS.COM- UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten.  Disini Anda akan menemukan UMK terbaru 2024 untuk Kabupaten Bandung Barat.  Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2024, termasuk UMK Kabupaten Bandung B
JABABEKANEWS.COM- UMK merupakan singkatan dari Upah Minimum Kabupaten. Disini Anda akan menemukan UMK terbaru 2024 untuk Kabupaten Bandung Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat untuk tahun 2024, termasuk UMK Kabupaten Bandung B /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

Bagi daerah yang menetapkan UMK tidak berdasarkan PP 51, maka dilakukan koreksi dan disesuaikan perhitungannya sesuai ketentuan PP, yakni inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1 - 0,3.

Sisanya 13 daerah merekomendasikan besaran nilai UMK sesuai formulasi penyesuaian upah minimum, yaitu Kabupaten Bekasi, Indramayu, Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya, Ciamis, Pangandaran. Lalu Kota Bogor, Sukabumi, Cirebon, Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.

Bey menyebut, UMK tertinggi Kota Bekasi Rp5.343.430 naik Rp185.181,80 atau 3,59 persen dari tahun sebelumnya Rp5.158.248,20. Menyusul Kabupaten Karawang yang pada 2023 sebesar Rp5.176.179,07 dan pada 2024 naik Rp81.654,93 atau 1,58 persen jadi sebesar Rp. 5.257.834.

Sementara UMK terendah Kota Banjar Rp2.070.192, naik Rp72.072,95 atau 3,61 persen dari 2023 Rp1.998.119,05. Sedangkan Kota Bandung UMK 2024 sebesar Rp4.209.309, atau naik Rp160.846,31 atau 3,97 persen dari tahun 2023 Rp4.048.462,69.

Bey mengatakan UMK 2024 berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tapi memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatan dapat diberikan upah lebih besar dari upah minimum.

Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).

Bey berharap keputusan yang diambil diterima dan dipatuhi bersama. Ia pun tidak berharap ada aksi berlebihan dari pendemo.

"Karena sudah diputuskan, kita patuhi bersama dan memang hasil hari ini kami berusaha maksimal yang dilakukan hari ini. Sudah cukup bagi kami untuk menetapkan UMK hari ini," kata Bey.

Demikian informasi tentang UMK terbaru 2024 untuk Kabupaten Bandung Barat Jawa Barat semoga bermanfaat. ***

Halaman:

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Jabarprov TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x