UMK terbaru: Rp 3.508.677
Berlaku mulai: 1 Januari 2024
Dasar hukum: Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023
UMK merupakan gaji minimum yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh di wilayahnya.
Penetapan UMK ini bertujuan untuk melindungi pekerja/buruh dari upah yang rendah dan memastikan mereka mendapatkan penghasilan yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Namun, perlu diingat bahwa UMK ini hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, maka gajinya harus dihitung berdasarkan struktur dan skala upah yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Penetapan UMK terbaru 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh di Kabupaten Bandung Barat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Bey Machmudin menegaskan, UMK 2024 27 kabupaten dan kota ditetapkan berdasarkan PP Nomor 51 tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Tadi saya juga sudah menerima perwakilan serikat pekerja. Pakai PP 51 tahun 2023 itu yang menjadi dasar kami," Jelas Bey dikutip Jabarprov (10/3/2024).
Bey menyebut, terdapat 14 daerah yang merekomendasikan UMK tidak berdasarkan PP 51/2023. Ke - 14 daerah itu yakni Kota Bekasi, Cimahi, Depok, serta Kabupaten Karawang, Purwakarta, Subang, Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Bandung Barat, Sumedang, Bandung, Majalengka, dan Kabupaten Bandung.