UMK Terbaru 2024 Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat Naik 6,24%: Apa Dampaknya Bagi Pekerja?

- 8 Maret 2024, 17:54 WIB
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk seluruh wilayah di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Tasikmalaya.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk seluruh wilayah di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Tasikmalaya. /Rika Widiastuti/Seputarlampung.com

JABABEKANEWS.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk seluruh wilayah di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Tasikmalaya. UMK terbaru ini mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023.

Besaran UMR Kabupaten Tasikmalaya 2024

UMK Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.535.204. Angka ini naik 6,24% dibandingkan UMK tahun 2023 yang sebesar Rp 2.386.089.

Dampak Kenaikan UMK bagi Pekerja

Kenaikan UMK diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Tasikmalaya. Di sisi lain, kenaikan ini juga dikhawatirkan dapat berdampak pada beberapa hal, seperti:

-Peningkatan biaya produksi bagi perusahaan

-Penurunan daya saing perusahaan

-Pemutusan hubungan kerja (PHK)

Baca Juga: UMK Kabupaten Bekasi 2024 Naik Menjadi Rp 5.219.263, Masih Tertinggi di Indonesia?

Baca Juga: Mengenal Istilah UMK UMR dan UMP: Standar Gaji Minimum di Indonesia

Baca Juga: UMR Terbaru 2024 Kabupaten Cianjur Mengalami Peningkatan Berapa?

Pemerintah dan pengusaha diharapkan dapat bekerja sama untuk meminimalisir dampak negatif dari kenaikan UMK ini. Di sisi lain, pekerja juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitasnya agar seimbang dengan kenaikan UMK.

Berikut beberapa poin penting terkait UMR Kabupaten Tasikmalaya 2024:

-UMK Kabupaten Tasikmalaya 2024 naik 6,24% dibandingkan tahun 2023.

-UMK terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Kenaikan UMK juga dikhawatirkan dapat berdampak pada beberapa hal, seperti:

-Peningkatan biaya produksi bagi perusahaan

-Penurunan daya saing perusahaan

-Pemutusan hubungan kerja (PHK)

-Pemerintah dan pengusaha diharapkan dapat bekerja sama untuk meminimalisir dampak negatif dari kenaikan UMK ini.

-Pekerja juga diharapkan dapat meningkatkan produktivitasnya agar seimbang dengan kenaikan UMK.

DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini dapat berubah sewaktu-waktu. Pastikan untuk selalu mengecek informasi terbaru dari sumber resmi.***

 

Editor: Hirlan Rusli Malik

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x