Bolehkah Seorang Muslim Berkurban Hasil Patungan Bersama ? Begini Penjelasan Hukumnya Kata Buya Yahya

- 14 Juni 2022, 19:13 WIB
Bolehkah Seorang Muslim Berkurban Hasil Patungan Bersama ? Begini Penjelasan Hukumnya Kata Buya Yahya
Bolehkah Seorang Muslim Berkurban Hasil Patungan Bersama ? Begini Penjelasan Hukumnya Kata Buya Yahya /Tangkap layar YouTube Buya Yahya.

JABABEKA NEWS - Buya Yahya menjelaskan tentang hukum berkurban dari hasil patungan atau yang populer disebut dengan arisan kurban.

Dalam sebuah ceramahnya Buya Yahya menerangkan soal arisan hukum kurban.

untuk membeli hewan kurban yang harganya cukup mahal biasanya dibentuklah kelompok arisan kurban agar meringaankan pembelian hewan kurban.

Hal ini juga memunculkan pertanyaan, bagaimana hukumnya melakukan arisan kurban dalam pandangan Islam?

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Berikan Rahasia Membuka Pintu Rezeki yang Terkunci

Buya Yahya memberikan penjelasannya tentang hukum arisan qurban dalam pandangan Islam yang dilansir Jababekanews.com dari kanal YouTube Buya Yahya pada 14 Juni 2022.

Dalam penjelasannya Buya Yahya mengupas terlebih dahulu soal kewajiban berkurban untuk seorang muslim yang mampu.

Ibadah berkurban merupakan ibadah sunnah muakkadah atau amat ditekankan karena keutamaannya yang begitu istimewa.

Baca Juga: Inilah Amalan yang Bisa Menghapus Dosa Zina, Kata Ustadz Abdul Somad

Biasanya berkurban dilakukan umat Islam pada saat hari raya Idul Adha.

Buya Yahya juga mengutip hadist Rosulullah yang diriwayatkan Abu Hurairah RA, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda artinya "Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tidak berkurban, janganlah dekat-dekat mushola kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah dan Hakim).

Dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2 juga dituliskan anjuran bagi kaum muslimin untuk berkurban.


"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar (108): 2), kata Buya Yahya.

Lalu ditanyakan kepada Buya Yahya terkait amalan kurban yang dilakukan secara patungan, apakah sah hukumnya berkurban dengan cara patungan atau gotong royong?

Baca Juga: Amalan dan Doa Mustajab, Segala Hajat Terkabul, Syekh Ali Jaber : Membuat Rezeki Melimpah

Buya Yahya pun memberikan jawaban bahwa dalam Islam tidak ada hukum yang memberatkan umatnya dalam melakukan ibadah.

Jadi, Buya Yahya mengatakan bahwa diperbolehkan dan sah bila harta yang dimiliki tidak cukup untuk membeli hewan kurban.

"Hukumnya sah jika memang seperti itu," terang Buya Yahya.

"Jadi korban itu, kalau kambing satu untuk satu, kalau sapi atau unta satu itu boleh patungan orang tujuh. Dalam Islam hukumnya kalau patungan itu masuk, sah," lanjutnya.

Baca Juga: Dahsyat ! Panjatkan Doa Ini di Waktu Subuh, Malaikat Ikut Mengamini, Kata Ustadz Adi Hidayat

Buya Yahya kembali menjelaskan hukumnya patungan berkurban dalam hadits adalah H.R. Bukhari dan Muslim artinya :"Nabi memerintahkan kepada kami berkurban seekor unta atau sapi untuk setiap 7 orang dari kami," terang Buya Yahya.
Menurutnya, bisa keluarga terdekat ataupun membentuk suatu kelompok dan diniatkan untuk 7 orang membeli hewan kurban, baik itu sapi, kerbau ataupun unta.

Namun, Buya Yahya berkata jika bisa satu sapi untuk satu orang maka semakin besar pahalanya.

Baca Juga: Berhubungan Diwaktu Ini Pahala Besar Untuk Suami-Istri, Kata Ustadz Adi Hidayat

"Dan kalau memang kita bisa, sembelihlah satu sapi untuk satu orang, kan hebat. Semakin besar manfaatnya, semakin besar pahalanya," jelas Buya Yahya.***

Editor: Aris Rismawan

Sumber: Buya Yahya Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah