PW SEMMI Dorong Timsel KPU dan Bawaslu Kabupaten Kota di Jawa Barat Buka Data Penilaian Calon

- 5 Agustus 2023, 16:02 WIB
Sekjen PW SEMMI Jawa Barat, Septian Insan Wibawa
Sekjen PW SEMMI Jawa Barat, Septian Insan Wibawa /Jababekanews.com

"Timsel KPU atau pun Bawaslu hanya mencantumkan nama-nama yang lulus seleksi tanpa memberikan keterangan secara mendetail soal penilaian atau pun aspek pendukung lainnya yang menyebabkan bakal calon itu layak sehingga dinyatakan lulus" terang Septian melalui keterangan tertulisnya kepada Jababeka.pikiran-rakyat.com, Sabtu 5 Agustus 2023.

Oleh karenanya, lanjut Septian, Timsel KPU atau Bawaslu Jabar dirasa perlu untuk menunjukan hasil penilaian secara transparan ke publik tidak hanya deretan nama.

"Prosesnya publik tidak tahu, bagaimana penilaian itu dilakukan hingga disebut lulus itu pertimbangannya bagaimana, bisa jadi ada dugaan penyimpangan karena publik tidak mengetahui proses penilaian yang dianggap tertutup," beber Septian.

Septian juga mengatakan, SEMMI sebagai lembaga kemahasiswaan di Jawa Barat akan terus mengawal lahirnya sosok penyelenggara di daerah Jawa Barat.

"SEMMI akan terus berupaya mendorong demokrasi yang transparan, jujur, adil, dimulai dari terbukanya proses penilaian penyelenggara Pemilu baik itu di Bawaslu atau KPU yang ada di Jawa Barat," jelasnya.

Lebih lanjut, Septian menilai Timsel KPU dan Bawaslu Sebagai lembaga publik sudah selayak nya menjalankan UU NO 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Daftar Nama yang Lolos Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Sumedang dan Kota Cimahi

Baca Juga: Daftar Nama yang Lolos Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Kota Bekasi


Didalam UU KIP NO. 14 tahun 2008 pada Pasal 9, 10 dan 11 Bahwa setiap badan publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala, secara serta merta dan informasi yang wajib tersedia setiap saat, memang di dalam UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini terdapat Informasi yang dikecualikan pada pasal 17,18 hingga Pasal 20.

"Tapi saya rasa dalam hal ini mengumumkan data penilaian calon anggota KPU dan Bawaslu Kab/Kota bukan termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan," demikian pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah