Tertidur lama, HMI Kembalikan Musda KNPI pada Konstitusi

- 1 November 2022, 23:18 WIB
Muhammad ilham ruchiyat ketua HMI Cabang Purwakarta
Muhammad ilham ruchiyat ketua HMI Cabang Purwakarta /

JABABEKANEWS.COM - Seperti sedang bernostalgia, HMI kembali masuk dan berperan aktif dalam satu perhelatan Musyawarah Daerah (Musda) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) di Purwakarta.


HMI kini bangkit kembali setelah lama tidak pernah terdengar suara-nya, kehadiran HMI menjadi penentu utama yang menggarisbawahi penerapan dan Pengamalan konstitusi KNPI yang mengatur Musyawarah Daerah melalui oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.


Menurut Ketua Umum HMI Cabang Purwakarta, Muhamad Ilham Ruchiyat, memandang persoalan Musda KNPI di Purwakarta dari waktu ke waktu cenderung diselenggarakan bertentangan dan tidak beraturan bahkan sering tidak mengindahkan aspek konstitusi.

Baca Juga: Terpesona Aku Terpesona !! Keputusan Sty Panggil Arkhan Kaka Gantikan Ronaldo kwateh di Timnas Indonesia U-20


"Untuk itu, kami hadir sebagai penggagas awal kelahiran KNPI bersama dalam kelompok cipayung, merasa terpanggil salah satu nya meluruskan penyelenggaraan Musda KNPI Purwakarta agar memiliki legitimasi yang kuat," terang Ilham kepada Jababekanews.com, Selasa 1 November 2022.


Ilham juga mengatakan, Hal ini terjadi di saat berakhirnya masa jabatan Ketua DPD KNPI Purwakarta yang telah melakukan Mall Administrasi dalam penetapan Hasil Muscam PK KNPI, di masing - masing kecamatan.


Ternyata hal ini berlanjut dengan surat edaran dari DPD KNPI Jabar yang menghasilkan tafsir yang tidak tepat.

Baca Juga: Terciduk !! Timnas Malaysia Di Hujat fansnya gegara Tak Ikuti Cara Timnas Indonesia Jelang Piala AFF 2022

"Jika PK KNPI kecamatan menjadi Peserta Musda, karena Anggaran Dasar telah mengatur bahwa peserta musda itu memiliki syarat dengan melampirkan surat keputusan bukan Berita Acara," papar Ilham.


Dari sisi ini permasalahan itu muncul, lanjutnya, karena ada peserta yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta musda KNPI di purwakarta,

Halaman:

Editor: Aris Rismawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x